Australia Terus Pengaruhi Indonesia Soal Hukuman Mati

Nasional / 13 March 2015

Kalangan Sendiri

Australia Terus Pengaruhi Indonesia Soal Hukuman Mati

daniel.tanamal Official Writer
3150
<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-fareast-language:EN-US;} </style>

Pemerintah Australia nampaknya terus berupaya melakukan cara untuk mempengaruhi keputusan Indonesia yang akan mengeksekusi kedua terpidana mati narkoba yang merupakan warga negaranya yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Melalui Menteri Luar Negeri Julie Bishop, Australia mengajukan tawaran kepada Pemerintah Indonesia agar gembong narkoba tersebut dihukum penjara seumur hidup. Penawaran tersebut diajukan melalui surat kepada Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi.

“Pemerintah Australia akan mengganti biaya penjara seumur hidup bagi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran,” demikian isi surat Menteri Bishop, seperti dialnsir Sydney Herald Morning, Kamis (12/3/2015).

Sebelumnya, Menlu Bishop mengajukan tawaran untuk melakukan pertukaran tawanan antara terpidana mati asal Australia dengan warga Indonesia yang ditahan oleh Pemerintah Negeri Kanguru tersebut.

Usulan ini dinilai akademisi sebagai bentuk pembodohan terhadap hukum. “Usulan itu sebagai pembodohan, di Indonesia tidak dikenal adanya aturan hukuman mati diubah ke hukuman seumur hidup, kecuali ada grasi dari presiden. Tapi kita harus bisa pahami bahwa ini adalah upaya Pemerintah Australia yang terus berupaya menyelamatkan warganya,” ujar pakar hukum internasional UI, Hikmahanto Juwana, dirilis Okezone, Kamis (12/3/2015).

 

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami