Pengadilan Belanda Menangkan Gugatan Korban Westerling

Nasional / 12 March 2015

Kalangan Sendiri

Pengadilan Belanda Menangkan Gugatan Korban Westerling

daniel.tanamal Official Writer
3937
<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]-->

Akhirnya Pengadilan Belanda memutuskan bahwa negara berjuluk Negeri Kincir Angin itu bertanggungjawab terhadap pembunuhan massal yang terjadi pada era Perang Kemerdekaan Indonesia dan harus membayar kompensasi kepada para janda dan anak yatim korban kekejaman perang di Indonesia pada kurun waktu 1945-1949.

Dalam persidangan yang digelar Rabu 11 Maret. Hakim menemukan fakta terjadi pembantaian besar-besaran di Indonesia, sehingga menimbulkan kerugian terutama mental bagi para janda dan anak-anak yang kehilangan ayahnya. “Pemerintah Belanda harus bertanggung jawab atas pembunuhan massal pada era Perang Kemerdekaan Indonesia,” ujar tiga hakim dalam persidangan, seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (12/3/2015).

Pihak pengadilan menghadirkan sembilan orang janda sebagai saksi , mereka kehilangan suami dan saudaranya akibat kekejaman pasukan Belanda. Sedikitnya 860 laki-laki tewas di Pulau Sulawesi akibat kekejaman yang dilakukan oleh pasukan Belanda yang dipimpin oleh Raymond Westerling. Pada saat itu pasukan Belanda mengincar kaum laki-laki karena dianggap sebagai pejuang kemerdekaan.

Sebelumnya, pada 2013 Pemerintah Belanda telah mengeluarkan dana sebesar USD21.000 atau setara dengan Rp 273 juta kepada setiap janda korban perang. Namun, pihak korban merasa jumlah itu belum cukup. Selain itu, kerugian non materil juga harus menjadi tanggung jawab Belanda.

Pengadilan belum memutuskan jumlah dana kompensasi yang harus dikeluarkan Belanda untuk Indonesia. Namun, keputusan pengadilan ini diharpakan dapat menjadi angin segar bagi korban perang kemerdekaan Indonesia di masa lalu.

 


Sumber : Channel News Asia
Halaman :
1

Ikuti Kami