Beda Dengan Jokowi, Ahok Tak Setuju Hukuman Mati

Nasional / 3 March 2015

Kalangan Sendiri

Beda Dengan Jokowi, Ahok Tak Setuju Hukuman Mati

daniel.tanamal Official Writer
4637
<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-fareast-language:EN-US;} </style> <!--[endif]-->Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa dirinya tidak setuju dengan penerapan hukuman mati bagi terpidana narkoba. Menurut Gubernur yang akrab disapa Ahok ini, para terpidana masih punya kemungkinan untuk berubah menjadi warga yang lebih baik.

Pernyataan itu disampaikannya saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (27/2/2015) pekan lalu. "Banyak wartawan kemarin anggap saya bertemu Pak Presiden untuk membicarakan angket DPRD, padahal saya bicara soal eksekusi mati,” katanya.

Ahok melihat bahwa Hukuman mati itu hanya layak diberikan kepada terpidana yang ketahuan masih mengonsumsi atau melakukan transaksi narkoba dari balik jeruji besi, sedangkan hukuman yang seharusnya diberikan bagi terpidana narkoba yakni kurungan penjara seumur hidup tanpa pengurangan masa tahanan. Saya tidak setuju dengan hukuman mati karena mereka masih punya kesempatan menjadi manusia yang lebih baik," tambahnya.

Selain itu Ahok mengatakan bahwa setelah divonis,   para terpidana juga harus mendapat pengawasan ketat dari pemerintah agar tidak lagi mengonsumsi barang terlarang tersebut. Seperti diketahui, eksekusi hukuman mati di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga saat ini dunia internasional sedang menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo yang tetap konsisten untuk menjalankan hukuman mati terhadap. Hingga sejauh ini, Pemerintah Indonesia telah mengeksekusi enam terpidana mati. Saat ini, dua terpidana kasus narkoba asal Australia dalam kelompok Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, sedang menanti eksekusi mati.



Sumber : Jawaban.com | Daniel Tanamal
Halaman :
1