Pernyataan itu disampaikannya saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (27/2/2015) pekan lalu. "Banyak wartawan kemarin anggap saya bertemu Pak Presiden untuk membicarakan angket DPRD, padahal saya bicara soal eksekusi mati,” katanya.
Ahok melihat bahwa Hukuman mati itu hanya layak diberikan kepada terpidana yang ketahuan masih mengonsumsi atau melakukan transaksi narkoba dari balik jeruji besi, sedangkan hukuman yang seharusnya diberikan bagi terpidana narkoba yakni kurungan penjara seumur hidup tanpa pengurangan masa tahanan. “Saya tidak setuju dengan hukuman mati karena mereka masih punya kesempatan menjadi manusia yang lebih baik," tambahnya.
Selain itu Ahok mengatakan bahwa setelah divonis, para terpidana juga harus mendapat pengawasan ketat dari pemerintah agar tidak lagi mengonsumsi barang terlarang tersebut. Seperti diketahui, eksekusi hukuman mati di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga saat ini dunia internasional sedang menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo yang tetap konsisten untuk menjalankan hukuman mati terhadap. Hingga sejauh ini, Pemerintah Indonesia telah mengeksekusi enam terpidana mati. Saat ini, dua terpidana kasus narkoba asal Australia
dalam kelompok Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, sedang menanti eksekusi mati.
Ikuti doa ini sekarang:
“Tuhan, saya mengakui bahwa saya orang berdosa. Saya membutuhkan Engkau. Saya percaya bahwa darahMu sanggup menghapuskan segala dosa dan kesalahanku. Saat ini, saya mengundang Engkau, Yesus Kristus, masuk dalam hati dan hidupku menjadi Tuhan dan Juruslamatku. Saya menyerahkan hidupku bagiMu dan melayaniMu.
Dalam nama Yesus aku berdoa. Amin”