Sebuah komisi untuk menyelidiki ulang sejumlah kasus kriminal yang diduga menghukum orang yang tak bersalah di negara bagian Carolina Utara membebaskan seorang pria yang mendekam selama 40 tahun di penjara setelah divonis bersalah membunuh seorang ibu dan anaknya.
Pria bernama Joseph Sledge (70) dibebaskan dari penjara pada Jumat (23/1/2015), setelah ditemukan bukti baru yang membuktikan dirinya tak bersalah. Sebuah panel beranggotakan tiga orang hakim membebaskan,
setelah mendengarkan kesaksian seorang pakar DNA. Dia mengatakan dari semua
bukti kasus itu termasuk rambut, sidik jari dan DNA bukan milik Sledge. "Sistem hukum telah membuat kesalahan," kata jaksa wilayah Jon Davis.
Selain itu, seorang informan yang juga seorang tahanan, Herman Baker juga mengubah kesaksiannya. Dia mengatakan pemerintah menjanjikan keringanan hukuman dalam kasus obat terlarang jika dia memberikan kesaksian yang memberatkan Sledge. Setelah mendengar keputusan hakim, untuk beberapa saat Sledge terdiam sebelum akhirnya memeluk kuasa hukum dan keluarganya.
Sledge pun meninggalkan LP Columbus
County, berbicara kepada sejumlah jurnalis sebelum naik ke dalam mobil bersama
keluarganya. Mereka kemudian menuju ke Savannah, Georgia di mana Slegde akan tinggal bersama salah seorang saudara laki-lakinya. "Saya akan pulang. Bersantai. Tidur di ranjang yang
sesungguhnya dan mungkin akan berenang di kolam renang," kata Sledge saat ditanya apa yang akan dilakukannya setelah bebas.
Pada 1976, Sledge divonis bersalah dalam dua katagori
pembunuhan tingkat kedua dan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Pengadilan saat itu menganggap Sledge terbukti membunuh Josephine Davis (76) dan putrinya, Aileen (57).
Kedua perempuan itu ditemukan tewas ditikam di kediaman
mereka di Elizabethtown, sehari setelah Sledge kabur dari sebuah penjara saat menjalani hukuman penjara empat tahun akibat mencuri.
Sledge adalah orang kedelapan yang mendapat pengampunan dari komisi bentukan pemerintah ini, yang mulai bekerja pada 2007 dan saat ini sudah menyelesaikan evaluasi terhadap 1.500 kasus. Sementara itu sebuah lembaga non-profit Innocence Project mengatakan sebanyak 325 terpidana dibebaskan setelah pemeriksaan ulang DNA dilakukan.