GKI Yasmin: 25 Desember, Pertaruhan Bagi Wali Kota Bogor
Sumber: TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Nasional / 23 December 2014

Kalangan Sendiri

GKI Yasmin: 25 Desember, Pertaruhan Bagi Wali Kota Bogor

Theresia Karo Karo Official Writer
3723
Lama menggantung, akhirnya Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memutuskan untuk menyegel permanen bangunan gereja di lingkungan perumahan Taman Yasmin, Kota Bogor. Menurut, Juru Bicara Gereja Kristen Indonesia Yasmin Bona Sigalingging hal ini bertentangan dengan hukum yang berlaku. Sebab Mahkamah Agung dan Ombudsman sudah memerintahkan untuk melanjutkan pembangunan gereja GKI Yasmin. 

Dilansir dari Tempo.co, Bona mengungkapkan kekecewaannya. "Kalau Bima tak melakukan itu (mengikuti keputusan MA dan Ombudsman), berarti dia melawan hukum," tegasnya.

Bona menganggap bahwa Bima merupakan sosok pemuda dengan rekam jejak pluralisme yang tinggi. "Sehingga, ekspetasi masyarakat Kota Bogor terhadap Bima Arya sangat tinggi," ungkap Bona. Sebelumnya, diketahui bahwa Bima merupakan lulusan Universitas Katolik Parahyangan. Selain itu, dia juga pernah mengajar di Universitas Paramadina. 

Bertepatan dengan Hari Natal, di 25 Desember mendatang, Jemaat GKI Yasmin diketahui akan tetap merayakan Natal di gerejanya. "Saat itu adalah pertaruhan bagi Bima. Kita akan lihat siapa dia sebenarnya. Apakah Bima pendukung UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika, atau sama saja dengan Wali Kota sebelum dia?" jelas Bona.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, MA telah memenangkan GKI Yasmin terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengeluarkan putusan nomor 127/PK/TUN/2009 pada tanggal 9 Desember 2009. Meskipun begitu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011. Dengan alasan adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua RT. 

Permasalahan ini terus berlanjut, hingga Ombudsman mengeluarkan rekomendasi dengan nomor /REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011. Berisi perihal pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin. 
Sumber : Tempo/Jawaban.com by tk
Halaman :
1

Ikuti Kami