Sumber: readersdigest.co.id
Waspada Jebakan Investasi Bodong
Theresia Karo Karo Official Writer
Banyak pilihan investasi yang mampu menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mengumpulkan pundi-pundi uang. Meskipun begitu, saat ini investasi yang sering menjebak investor juga menjamur. Sejak tahun 2013, setidaknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 2.772 pengaduan masyarakat terkait dengan kasus investasi bodong atau sengketa industri keuangan.
Belakangan ini OJK telah mengidentifikasi setidaknya 262 penawaran investasi yang terindikasi bermasalah. Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 218 penawaran investasi tidak memiliki kejelasan izin dari otoritas yang berwenang lain seperti, Kementerian Koperasi dan UMKM serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi. Selain itu ditemukan laporan bahwa transaksi sebagian besar dilakukan dengan memanfaatkan sarana website atau media online. Selengkapnya, beriku 10 ciri investasi bodong:
- Menjanjikan manfaat investasi dengan keuntungan yang besar dan cenderung tidak wajar.
- Penawaran dilakukan secara terselubung, tidak melalui lembaga penyiaran seperti Televisi atau radio. Biasanya melalui media online dan tidak menyediakan kesempatan untuk berinteraksi secara fisik.
- Sifatnya berantai. Anggota digunakan untuk menjaring anggota lainnya, tetapi tidak terdapat barang yang menjadi objek investasi. Bisa juga mereka memiliki barang namun harganya tidak wajar bila dibandingkan dengan barang sejenis yang di pasaran.
- Disebutkan dana masyarakat dikelola atau diinvestasikan pada proyek luar negeri.
- Memancing calon investor menggunakan public figure, pejabat, tokoh agama, dan artis yang disebutkan telah bergabung dalam investasi yang ditawarkan.
- Janji bonus barang mewah, mobil dan tur ke luar negeri.
- Mengaitkan antara investasi dengan charity atau ibadah.
- Memberi kesan seolah-olah investasi yang ditawarkan bebas risiko.
- Memberi kesan seakan-akan investasi yang ditawarkan dijamin atau berafiliasi dengan perusahaan multi nasional.
- Tidak menunjukkan izin usaha, atau bisa juga memiliki ijin usaha namun tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan.
Keterangan dari OJK menyebutkan bahwa telah banyak masyarakat yang rugi dan menjadi korban dari kegiatan penawaran investasi seperti di atas. Diharapkan masyarakat semakin waspada, tidak tergiur dengan janji keuntungan besar, dan mengembangkan sikap rasional atas tawaran investasi yang kian beragam dan canggih.
OJK merupakan lembaga negara yang dibentuk yang salah satu tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat melalui penyediaan layanan konsumen terintegrasi. Lembaga ini menerima berbagai informasi yang diterima dari masyarakat terkait dengan penawaran investasi.
Sumber : Kompas/Readersdigest.co.id by tk
Halaman :
1