Salah satu anggota DPP Partai Gerindra bernama Danang harus memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri (25/8). Pemanggilan ini terkait sebagai saksi dalam perkara penggunaan lambang negara yang dianggap sebagai penghinaan dan penggunaan tidak sah.
Menanggapi hal ini, salah satu anggota tim advokat Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, menyayangkan pemanggilan ini. “Kasus lambang negara garuda merah ini kan sudah dipakai jutaan orang, kalau ini dipersoalkan, tentu akan melibatkan banyak orang, seperti Pak Prabowo, Pak Hatta,” ungkapnya (25/8).
Sebelumnya Koalisi Merah Putih juga telah melaporkan penggunaan lambang garuda merah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Pemilu. Ketiga lembaga tersebut telah memutuskan tidak ada yang salah dengan lambang yang diusung capres nomor urut satu tersebut. Hal ini cukup mengejutkan, apalagi di usut sekarang. Dia juga menyampaikan agar Polri jangan terjebak dalam kepentingan politik praktis yang berpihak pada penguasa.
Selain itu, kuasa hukum Koalisi Merah Putih Didik Suprianto turut datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk mengkonfirmasi langsung keaslian saksi tersebut. Ternyata tidak ada anggota DPP Gerindra yang bernama Danang. Pemanggilan ini menurutnya salah sasaran. “Polri bisa panggil Pak Prabowo, Pak Hatta, dan pihak KPU biar jelas semua. Namun, kalau ini hanya laporan yang tidak jelas dan panggilan yang tidak jelas, ya segera saja ditutup perkara ini,” tegasnya.
Untuk menghindari kesalahpahaman, sebagai lembaga hukum wajib untuk memeriksa setiap detil dengan jelas dalam pengajuan perkara. Selain itu, apabila memang sudah atas izin tiga lembaga tersebut, tim hukum Prabowo-Hatta bisa menjelaskan kesaksian dengan nyaman dan mengikuti prosedur yang ada. Sehingga semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan.
Baca Juga: