Pada 17 Agustus 2014 mendatang, uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang baru akan mulai diedarkan. Ada beberapa fakta di dalam peredaran mata uang ini yang harus diketahui oleh masyarakat. Berikut ini beberapa fakta tersebut :
Uang NKRI Harus Terbit Tanggal 17
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), mengungkapkan penerbitan uang NKRI yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang memang harus terbit tanggal 17. “Dalam UU kan harus tanggal 17 terbitnya. Persiapan desainnya sudah, tanda tangan Menteri Keuangan, dan Gubernur BI juga sudah,” ujar Waas beberapa waktu lalu.
Penyebaran Uang Baru
Menurut Waas, penyebaran uang NKRI pada hari pertama 17 Agustus akan lebih dulu masuk ke kantor BI di seluruh Indonesia. Penarikan uang lama akan dilakukan secara bertahap sambil dibarengi dengan penyebaran uang NKRI.
Berapa Banyak?
Waas mengungkapkan tidak mengetahui persis berapa banyak uang NKRI yang bakal disebar ke masyarakat. “Uang sekarang kan masih berlaku, biasanya narik (uang lama secara total) 10 tahunan,” ujarnya.
Bergambar Para Pahlawan
Adapun edaran uang NKRI terbaru itu bergambar para pahlawan. Hal ini dikemukakan oleh Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Lambok A. Siahaan di Monas, Jakarta, Rabu (16/7/2014). Untuk menentukan pahlawan tersebut, harus melalui beberapa tahapan dan proses koordinasi di antaranya yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Sosial (Kemensos), Sekretaris Kabinet (Setkab), dan tentunya sampai ke tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca juga :
Kontes Foto dan Artikel, Gabung Di Sini
Dawn of the Planet of the Earth - Manusia dan Kera Berdamai?
Langkah Mudah Sinkronisasi Data ke Smartphone Baru
Daripada Uang Habis, 'Diasuransikan Saja!'
Sumber : detik.com-liputan6.com by lois ho/jawaban.com