5 Hal yang Dilarang Pada Masa Tenang Pilpres 2014
Sumber: tribunnews.com

Nasional / 6 July 2014

Kalangan Sendiri

5 Hal yang Dilarang Pada Masa Tenang Pilpres 2014

Budhi Marpaung Official Writer
3851

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 6-8 Juli 2014 adalah masa tenang Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2014. Menurut Muhammad Arbayanto, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, tujuan diadakannya masa tenang adalah untuk memberikan jeda bagi para kandidat dan voter setelah beberapa waktu sebelumnya telah menjalani dan mengikuti kegiatan kampanye.

Tujuan lain dari masa tenang adalah memberi kesempatan bagi para pemilih untuk memikirkan dan mempertimbangkan siapakah kandidat yang dipilih pada saat hari pemungutan suara.

Pertanyaan sekarang, apa sajakah aturan selama masa tenang Pilpres 2014 yang tidak boleh dilanggar? Berikut adalah penjelasannya:

1. Untuk peserta Pilpres dan tim kampanyenya diharapkan, agar benar-benar menghentikan kegiatan kampanye atau kegiatan lain yang mempengaruhi pemilih.

2. Untuk pejabat negara diimbau, agar tidak melakukan kegiatan - kegiatan yang mengarahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada warga untuk memilih pasangan calon tertentu. Misalnya acara-acara peresmian proyek, pengumpulan para pejabat bawahannya, dan lain-lain, harus dihindari. 

3. Untuk pemilih aktif diimbau, agar benar-benar memanfaatkan masa tenang untuk mempertimbangkan dan memastikan pilihannya sebelum memasuki bilik suara dan diminta mewaspadai kegiatan yang dapat mempengaruhi pemilih, seperti pembagian uang dan sembako. 

4. Untuk lembaga survei, seperti Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi Nasional (LP3ES) diimbau, agar tidak memublikasikan hasil surveinya.

5. Untuk media massa diimbau, tidak menyiarkan bentuk konten yang dapat merugikan atau menguntungkan satu pasangan calon.

Bagi siapapun yang diketahui melanggar 5 aturan di atas, maka bersangkutan diancam pidana 15 hari sampai 3 bulan, dan atau denda Rp.100 ribu sampai Rp.1 juta sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden (UU Pilpres).

Mari kita jaga bersama-sama masa damai Pilpres 2014 dengan sebaik-baiknya. Ketika sudah saatnya memberikan hak suara, berikanlah hak suara Anda ke TPS di mana Anda terdaftar. Ingat, jangan golput karena satu suara sesungguhnya sangat menentukan masa depan negara kita ke depan setidaknya dalam lima tahun mendatang.

 

Baca juga: 

KPAI Minta Perlindungan Anak Jadi Tema Capres

Broken Vessels (Amazing Grace), Lagu Hillsong Dengan Sentuhan Baru

Kuasa "Lidah" Tak Bertulang

Thread Forum JC: Nobar Piala Dunia 2014

Batasan-batasan Orangtua Lakukan PDA di Depan Anak

Sumber : suarasurabaya.net / budhianto marpaung
Halaman :
1

Ikuti Kami