Anggota Tim Pemenangan Joko Widodo – Jusuf Kalla, Musdah Mulia, mengatakan bahwa pihaknya akan menghapus semua regulasi yang dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM). Salah satu yang akan dihapus yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Menurutnya, peraturan soal pendirian rumah ibadah yang akan dihapus karena menyulitkan kaum minoritas. Klausul peraturan yang menyebutkan ‘dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang’ untuk dapat mendirikan rumah ibadah itu dinilai diskriminatif bagi penganut agama minoritas di suatu wilayah.
Menurutnya lagi, tanda tangan 60 orang untuk ijin pendirian rumah ibadah, apalagi jika yang diminta adalah tanda tangan warga yang berbeda agamanya, tentu tidak mudah. Inilah salah satu regulasi yang melanggar HAM, yang juga tertuang dalam visi dan misi Jokowi-JK.
Musda juga mengatakan bahwa Jokowi sudah setuju soal penghapusan peraturan bersama Menag dan Mendagri atau yang juga dikenal sebagai SKB 2 Menteri tersebut. Namun, belum ada konfirmasi resmi dari Jokowi maupun dari Jusuf Kalla.
Baca juga :
Pacaran dengan Visi Misi yang Benar
Otak Tiba-Tiba Blank? Atasi dengan Ini
Cahaya Dari Timur, Cerita Pesepakbola Asal Maluku
Kontes Foto dan Artikel, Gabung Di Sini
Sumber : kompas.com by lois ho/jawaban.com