Dua Pasangan Pilpres Belum Sentuh Sektor Perumahan

Nasional / 28 May 2014

Kalangan Sendiri

Dua Pasangan Pilpres Belum Sentuh Sektor Perumahan

Lois Official Writer
1943

Sektor perumahan yang sangat terkait dengan kebutuhan papan manusia, sangat penting artinya bagi tiap orang untuk mendapatkan atap / tempat tinggal. Namun, menurut Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, masing-masing pasangan di dalam pemilihan presiden 2014 mendatang belum menyentuh sektor perumahan.

“Padahal, sebenarnya sektor perumahan sangat terkait dengan kebutuhan papan, sehingga seharusnya menjadi salah satu tolak ukur kesejahteraan suatu negara,” ujarnya, Rabu (28/5/2014). Dia juga menambahkan bahwa wacana yang dikemukakan kedua pasangan masih bersifat umum dan baru menyentuh kulit.

“Lebih dari itu, pasangan capres dan cawapres harus bisa menjelaskan program nyata mereka untuk dapat merealisasikan kebutuhan tersebut,” ujar Ali kemudian. Karena itu, para capres dan cawapres yang maju diharapkan dapat menjelaskan program nyata di sektor perumahan. Tidak hanya sebatas bicara mengurangi back log (kekurangan ketersediaan) perumahan atau berapa rumah yang bisa dibangun.

Selain itu, Ali juga menyatakan agar sektor perumahan jangan dijadikan anak tiri lagi di pemerintahan yang akan datang. Ketidakmengertian pemerintah dan jajaran menteri yang ada akan membuat sektor perumahan semakin terpuruk. Dia berpendapat untuk itu diperlukan seseorang yang mengerti sektor ini.

Karena itu, IPW mengusulkan program nyata yang seharusnya diprioritaskan pemerintah ke depan yaitu :

1. Segera bentuk bank tanah yang merupakan kumpulan tanah-tanah pemerintah yang dapat digunakan untuk penyediaan rumah rakyat. Tanah-tanah yang ada bisa berasal dari pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Tanah-tanah tersebut, nantinya dapat dibangun hunian untuk rakyat. Eksekusi program memerlukan ketegasan dari presiden dan tidak bisa setingkat kementerian. Karenanya, siapa pun presidennya, bank tanah harus segera dibentuk. 2. Badan Pelaksana Perumahan yang diamanatkan UU No. 1 PKP Tahun 2011 hingga saat ini, setelah tiga tahun belum juga terealisasi. Badan ini nantinya sebagai lembaga yang mengurus bank tanah.

2. Sebenarnya, rencana ini dapat diemban oleh Perumnas. Namun, sangat disayangkan peran Perumnas sebagai BUMN menjadikannya dituntut profit, sehingga perumahan rakyat menjadi dikesampingkan. Perumnas masih bisa menjadi badan pelaksana tersebut, dengan asumsi bahwa Perumnas dikembalikan ke perannya ketika sebelum menjadi BUMN.   

3. RUU Tapera yang belum disahkan sebaiknya baru ada ketika bank tanah dan badan pelaksana telah terbentuk. Sebelum Tapera disahkan, sebaiknya terlebih dahulu pemerintah membentuk Badan Pelaksana Perumahan, sehingga dana Tapera yang diperkirakan dapat terkumpul Rp25 triliun per bulan tidak menjadi dana bancakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

4. Dana Tapera yang ada nantinya harus disalurkan oleh bank perumahan yang khusus menangani perumahan. Saat ini, hanya PT Bank Tabungan Negara Tbk yang dinilai siap untuk penyelenggaraan kebutuhan perumahan, karena berpengalaman menangani KPR rumah rakyat.

5. Anggaran perumahan seharusnya dinaikkan menjadi minimal lima persen dari APBN. Fokus atau tidaknya pemerintah dalam menyediakan rumah rakyat akan tergambar dari berapa besar anggaran yang disisihkan untuk perumahan.


Baca juga :

Tips Pintar Cari Modal Awal Untuk Usaha

Saya Mengerti Bagaimana Caranya

Suami Istri Nonton Film Porno? Ini Dampaknya

Twitter Akan Rilis Semua Tweet Pada Para Ilmuwan

Sumber : viva.co.id by lois ho/jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami