Korea Utara Hukum Mati 33 Warga Yang Kerjasama Dengan Misionaris
Sumber: dorjeshugden.com

Nasional / 6 March 2014

Kalangan Sendiri

Korea Utara Hukum Mati 33 Warga Yang Kerjasama Dengan Misionaris

daniel.tanamal Official Writer
8087

Pemerintah Korea Utara menghukum mati 33 warga yang terbukti bekerjasama dengan misionaris Kristen asal Korea Selatan pendeta Kim Jung Wook. Pemerintah menuduh mereka melakukan upaya penggulingan kekuasaan Kim Jong-Un melalui rencana penyebaran agama Kristen.

Dilansir Daily Mail, Rabu (5/2), para warga yang dihukum mati ini sebelumnya juga mendapat tuduhan telah menerima sejumlah uang untuk pendirian 500 gereja bawah tanah. Eksekusi hukuman mati sendiri disebutnkan dengan cara menceburkan warga ke kolam air panas.

Seperti diketahui, pendeta Kim Jung Wook membuat jumpa pers terkait penahanannya oleh otoritas Korea Utara. Dalam jumpa pers yang dipercaya sebagai bagian dari scenario Korea Utara itu, Jung Wook mengaku dirinya memang berniat mengubah Korea Utara dan menggulingkan pemerintah.

Saat ini Presiden Korea Utara Kim Jong Un tengah menjalankan kebijakan tangan besi dimana dirinya turun langsung untuk mengeksekusi pihak-pihak yang disinyalir akan menjatuhkannya melalui berbagai langkah dan aktivitas. Selain mengeksekusi pamannya sendiri Jang Song Thaek, Jong Un juga “menghilangkan” pemimpin nomor dua Korea Utara Choe Ryong Hae, termasuk tiga menteri pertahanan dan tiga kepala staf angkatan daratnya.

Setiap kebijakan yang dilakukan melalui kekerasan dalam suatu negara hanya akan menghadirkan dendam dan pergolakan dari masyarakat. Membutuhkan kerendabhatian dan jiwa belas kasih yang besar untuk memimpin sebuah bangsa.

 

 


Sumber : Dailymail
Halaman :
1

Ikuti Kami