Inilah Sembilan Aturan Kampanye Parpol di Media
Sumber: tribunnews.com

Nasional / 27 February 2014

Kalangan Sendiri

Inilah Sembilan Aturan Kampanye Parpol di Media

Lori Official Writer
3454

Menjelang pemilu 2014 yang akan dihelat bulan depan, berbagai aturan kampanye Parpol diberlakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang  berisi pada pedoman kampanye Parpol di media massa pada Jumat, 28 Februari 2014 lalu.

Di dalam SKB ini terdapat sembilan aturan yang harus dipatuhi oleh partai politik, peserta pemilu dan lembaga penyiaran sebagai aturan bersama agar Pemilu 2014 dapat berjalan dengan jujur dan adil serta tidak memanfaatkan ruang publik demi keuntungan sendiri. Sembilan peraturan yang harus diterapkan selama masa kampanye sejak 16 Maret – 2 April 2014 itu meliputi:

Jangan iklan sebelum waktunya

Parpol dimbau agar tidak berkampanye sebelum waktu yang ditentukan. Demikian pula lembaga KPU, Bawaslu, KPI dan KIP diharapkan mengawasi berbagai lembaga penyiaran untuk mengentikan penyiaran ikln politik dan kampanye pemilu lewat iklan media elektronik.

Media wajib ikut aturan

Lembaga penyiaran wajib menaati ketentuan batas maksimal iklan kampanye pemilu. Ketentuan ini meliputi, baik stasiun televise dan radio kampanye pemilu mendapat jatah sebanyak 10 spot dengan durasi 30 detik untuk televisi dan 60 detik untuk radio per hari selama masa kampanye.

Aturan iklan kampanye politik

Lembaga penyiaran dan peserta pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta pemilu yang lain, dan wajib menentukan tarif standar kampanye pemilu yang berlaku sama bagi setiap peserta pemilu.

Media harus adil

Lembaga penyiaran wajib memberitakan waktu pemilu secara adil, berimbang, proporsional dan netral dan tidak memihak kelompok tertentu.

Media hargai masa tenang pemilu

Sepanjang masa tenang pemilu, seluruh lembaga penyiaran dilarang melakukan penyiaran iklan kampanye, survey atau jajak pendapat, rekam jejak dan/atau program-program informasi yang mengandung kampanye Pemilu peserta.

Penyiaran hitung cepat (Quick Count)

Lembaga penyiaran hitung cepat hanya boleh menyiarkan perkiraan hasil penghitungan cepat pemilu paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.

Sumber daya hitung cepat harus transparan

Lembaga penyiaran penghitunagn cepat wajib menyampaikan informasi secara transparan kepada publik terkait sumber dana, metodologi, dan menyatakan bahwa hasil penghitungan cepat hanyalah hasil sementara penyelenggaraan pemilu.

Siarkan pendidikan politik kepada masyarakat

Lembaga penyiaran berkewajiban memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dalam bentuk ilkan layanan masyarakat tentang pemilu agar memahami procedural pemilu dengan benar.

Wajib taat keterbukaan informasi

Keterbukaan informasi diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan yang wajib dipatuhi oleh media penyiaran guna mewujudkan transparansi kampanye pemilu.

Seluruh kesepakatan ini diharapkan dapat dijalankan dengan baik guna sehingga terciptalah demokrasi dan pemilu yang jujur dan transparan di hadapan publik. Bagi lembaga penyiaran, mari bersama-sama menjalankan peraturan ini sebagai pihak netral atau tidak berpihak.


Baca Juga Artikel Lainnya:

Garap Film 'Son Of God', Downey Ingin Yesus Dikenal Luas

Risma Terima Gelar 'Primadona Politik'

Kaum Minoritas Suriah Dipaksa Bayar Pajak Dengan Emas

Agum Gumelar: Pemilu Harus Punya Tiga Unsur Pendukung

Sumber : Viva.co.id/Inilah.com/LS
Halaman :
1

Ikuti Kami