Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membeberkan hasil temuan mereka kepada media atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan istri purnawirawan jenderal, MS.
Seperti diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi, Asrorun Niam Sholeh, bahwa KPAI mendapati ada empat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh MS. Pelanggaran hukum pertama adalah berkenaan dengan human trafficking atau perdagang manusia.
"Hal ini didasarkan pada adanya temuan kalau hampir semua PRT disalurin oleh broker, dan tidak jelas apakah akan disalurkan sebagai PRT atau yang lainnya," ujar Niam, Jumat (21/2/2014).
Kemudian, pelanggaran kedua adalah kasus penganiayaan dimana KPAI menemukan PRT mengaku menerima perlakukan kasar dari MS. Lalu yang ketiga adalah pelanggaran ketenaga kerjaan. “karena para PRT mengaku tidak menerima gaji. Gaji mereka justru baru dibayar kemarin malam," jelasnya.
Temuan terakhir atau keempat KPAI adalah masalah penyekapan, yang mana pihaknya mendapati bahwa MS melarang semua korban untuk keluar rumah.
MS sendiri melalui juru bicara keluarga, Victor Nadapdap telah membantah semua pemberitaan termasuk laporan salah satu korban yang bekerja di rumahnya, YL, kepada Kepolisian Resor Bogor Kota.
“Terkait adanya penganiayaan dan penyekapan YL itu tidak pernah terjadi," ujar Victor dalam konferensi persnya di Hotel Mirah, Kota Bogor, Kamis (19/2/2014) pukul 11.20 WIB.
Apapun jabatan dan status sosial seseorang, jika tersangkut kasus hukum maka ia harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Biarkan proses hukum yang berjalan dengan benar membuktikan apakah orang itu bersalah atau tidak.
Baca juga :
KPAI : Kasus Kecelakaan Dul Dapat Diproses Secara Hukum
Orphan, Nyanyian John Waller Agar Kita Peduli Pada Anak Yatim Piatu
Harry Houdini, Pesulap Handal yang Meninggal Karena Usus Buntu
Psikosomatik Dapat Picu Sakit Perut Pasca Operasi Usus Buntu
Tepatkah Jika Istri Lebih Dominan di Ranjang?
Sumber : berbagai sumber / budhianto marpaung