Kepala Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Jepara, sampai detik ini belum juga mau memberikan surat izin dan rekomendasi bisa menggunakan gereja sebagai tempat ibadah kepada Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ).
"Alasan petinggi (kepala desa) karena masih ada penolakan beberapa warga," ujar Pendeta Theofilus Tumijan, Minggu (9/2/2014).
Theofilus menyatakan GITJ sebenarnya sudah mendapatkan izin dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuki, namun pihaknya belum bisa menggunakan gedung karena tidak adanya surat izin dari kepala desa Dermolo.
Akibat terkatung-katungnya izin penggunaan gereja sebagai tempat ibadah, para jemaat akhirnya menjalankan kegiatan kebaktian minggu di sebuah ruangan yang terdapat di belakang rumah pendeta Theofilus Tumijan.
Undang-undang di Indonesia mengatur tentang kebebasan beragama. Jika para pemimpin di setiap wilayah di Nusantara memahami ini dengan benar maka apa yang dialami oleh umat Kristen di Dermolo dan mungkin daerah-daerah lain di Nusantara tidak perlu terjadi.
Baca juga :
Gereja Katolik Didesak Akhiri Tradisi Pelecehan Anak
Tips Tidur Nyenyak Sepanjang Malam
Sumber : tempo.co / budhianto marpaung