Dianggap Nabi, Pria Inggris ini Dihukum Mati di Pakistan

Internasional / 3 February 2014

Kalangan Sendiri

Dianggap Nabi, Pria Inggris ini Dihukum Mati di Pakistan

eva Official Writer
4447

Pria Inggris berusia 70 tahun yang mengaku seorang nabi di Pakistan telah dijatuhi hukuman mati oleh pemerintah kota Rawalpindi, Pakistan belum lama ini (24/7). Dirinya dinyatakan bersalah setelah dituduh melakukan pelecehan agama dengan mengaku sebagai seorang nabi.

Akan tetapi, pengadilan setempat menolak klaim tersebut karena menganggap bahwa pria tersebut mengidap penyakit kejiwaan. “Asghar diklaim sebagai seorang nabi bahkan di dalam pengadilan. Dia mengakuinya di depan hakim,” kata Javed Gul, seorang jaksa pemerintah kepada Agence France-Presse news.

Asghar, pria asal Edinburgh, Skotlandia ini sebelumnya pernah ditahan pada 2010 setelah menulis sejumlah surat yang mengklaim dirinya sebagai nabi. Ketika alasan tuduhan ini disebarkan, pengacara Asghar bersikeras bahwa client-nya memang gila, namun medis menolak adanya bukti pernyataan tersebut.

BBC mencatat bahwa hukum penistaan agama di Pakistan ditargetkan bagi populasi minoritas Kristen. Kelompok persecution watchdog, International Christian Concern menemukan bahwa Pakistan sebagai salah satu negara yang paling berbahaya bagi umat Kristen.

Perlawanan terhadap kelompok minoritas mungkin akan terus terjadi, namun sebagai saudara seiman, kita berdoa dan berharap agar Tuhan selalu memberi kekuatan dan jawaban atas konflik agama di belahan dunia manapun.

Baca juga:

Wanita Tua ini Menikahi Pemuda Berusia Separuh Umurnya

Unik, Kelompok India ini Percaya Urin Sapi Bisa Sembuhkan Penyakit

Agama Baru Yeezianity Tetapkan Kanye West Sebagai Juruselamat

Ikuti The Satanic Temple, Umat Hindu Oklahoma Ingin Dirikan Monumen Hanuman

Kelompok Atheis New York Serukan Natal Tanpa kristus

Wanita ini Diancam Pemerintah Kansas Karena Berbuat Kebaikan

Veteran ini Dipecat Akibat Email Signature "God Bless America"

Pria ini Diusir dari Mal Karena Imannya kepada Yesus

 

Sumber : CP/Eva
Halaman :
1

Ikuti Kami