Arab Hukum Cambuk 80 Kali Pelaku Fitnah di Twitter
Sumber: Driveworkshop.com

Nasional / 4 January 2014

Kalangan Sendiri

Arab Hukum Cambuk 80 Kali Pelaku Fitnah di Twitter

Lori Official Writer
5908

Negara dengan sistem demokrasi sekalipun tetap tegas terhadap pelaku yang terbukti melontarkan fitnah lewat media sosial. Begitu pun dengan negara yang menganut sistem hukum syariah Islam ini.

Seperti yang dikutip dari Dailymail, Kamis (2/1), baru-baru ini seorang pria dihukum cambuk oleh pemerintah Arab Saudi lantaran memfitnah seorang penyanyi asal Kuwait berzina melalui akun Twitternya. Selain hukuman cambuk sebanyak 80 kali, ia juga dipenjara selama tiga bulan da denda sekitar Rp32 juta.

Akun Twitter pria yang dikenal @The Lawyer of Queen Ahlam dikenal sebagai seorang penyanyi Arab. Ia merasa diri sebagai saingan dari sang korban Shams. Dengan tak senonoh, Queen Ahlam mempublikasikan gambar rekaan Shams yang kurang sopan. Tak terima dengan perlakuan Queen Ahlam, Shams lalu menggugat si pemilik akun.

Arab Saudi yang dikenal begitu ketat dengan hukumnya ternyata tidak begitu ramah dengan kehadiran media sosial. Berbeda dengan Indonesia dan negara-negara lainnya. Meskipun dalam kasus yang sama pelaku sama-sama dikenakan hukuman yang sesuai dengan sistem negara tersebut.

Kiranya kasus ini menjadi proses evaluasi bagi pengguna media sosial, agar dapat memanfaatkan media untuk berinteraksi dan membangun hubungan yang sehat dengan orang lain.


Baca Juga Artikel Lainnya:

10 Negara dengan Emas Terbanyak di Dunia

Kisah Mereka yang Selamat dari Panggilan Kematian

Ketahuan Pakai Trik SEO, Situs Rap Genius Dibungkam Google

Depo MRT Akan Dibangun, Terminal Lebak Bulus Mulai 6 Januari Ditutup

Sembuh Dari Sakit Mata Selama 8 Tahun.

Sumber : Tempo.co/Jawaban.com/LS
Halaman :
1

Ikuti Kami