Satpol PP Pemblokir Bandara Turelelo-Soa Jangan Dihukum
Sumber: jakarta.go.id

Nasional / 28 December 2013

Kalangan Sendiri

Satpol PP Pemblokir Bandara Turelelo-Soa Jangan Dihukum

Budhi Marpaung Official Writer
3661

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Pusat, Petrus Salestinus, S.H, tidak menyetujui jika para anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada dijatuhi hukuman terkait pemblokiran Bandar Udara (Bandara) Turelelo-Soa, Sabtu (21/12) lalu.

Adapun alasan ia menolak para anggota Satpol PP tersebut dijerat hukum karena diduga mereka melakukan hal itu atas perintah Bupati Ngada, Marinus Sae, yang tidak mendapatkan tiket pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa.

"Jangan anggota Satpol PP dijadikan tumbal, dipenjara atau dikenakan sanksi, sementara Bupati Ngada yang diduga memerintahkan pemblokiran bandara dibiarkan bebas seolah-olah kebal hukum," ucap Petrus sebagaimana dikutip dari Tribunnews online.

Dalam pandangan Petrus, kasus pemblokiran Bandara Turelelo-Soa yang terjadi pekan lalu bisa digolongkan kasus pencobaan pembunuhan terhadap 54 penumpang.

"Karena itu, Bupati Ngada dapat dikenakan pasal percobaan pembunuhan terhadap 54 penumpang. Bupati Ngada seharusnya patut menduga bahwa dengan menggagalkan pesawat mendarat, maka kemungkinan bahan bakar pesawat akan habis dan berakibat 54 nyawa terbunuh," imbuh Petrus.

Oleh sebab itu, sambung Petrus, polisi tidak boleh menyelesaikan kasus ini secara damai antara Bupati Ngada dengan pihak Merpati.

"Polisi jangan beralasan tidak ada yang melapor sehingga kasus pemblokiran Bandara Soa tidak bisa diproses hukum. Terdapat indikasi kuat bahwa polisi tidak serius menegakkan hukum dan cenderung akan mendamaikan pihak Bupati Ngada dan pihak Merpati," kritik Petrus.

Bupati Ngada, Marianus Sae, pada Kamis (26/12) telah memohon maaf secara terbuka terkait pemblokiran Bandara Turelelo-Sae yang diperintahkan olehnya. Menurutnya, ia melakukan itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan menjaga wibawa pemerintahan.

Indonesia adalah negara hukum, jadi jika ada satu kasus hukum maka proses hukum harus dihormati oleh seluruh pihak. Khusus kepada penegak hukum, pesannya adalah jangan takut untuk menegakkan kebenaran. Siapa pun yang bersalah, ganjarlah sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi jika tidak, bebaskan ia atau mereka dari segala tuntutan.  


Baca juga : 

Terapi Anjing Bantu Para Penumpang di Bandara

Berdoa di Dalam Hutan

Mujizat Kesembuhan Terjadi Dalam Hidupku

Thread Forum JC : Bakti Sosial (Berbagi Kasih Dengan Anak-Anak Tanah Merah - OBI

Sumber : tribunnews.com, okezone.com / budhianto marpaung
Halaman :
1

Ikuti Kami