Pemerintah : Tahun Depan, Bikin Akta, KTP dan KK Gratis!

Nasional / 26 November 2013

Kalangan Sendiri

Pemerintah : Tahun Depan, Bikin Akta, KTP dan KK Gratis!

daniel.tanamal Official Writer
3056

Mulai 2014 tahun depan seluruh proses pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, mulai dari akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, hingga akta kematian akan bebas dari pungutan biaya.

Hal itu terjadi setelah forum rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar pada Selasa (26/11), mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, semua anggaran untuk penerbitan dokumen itu sudah ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). "Apa pun dokumen kependudukannya, mulai dari akta kelahiran, ada KTP, akta kematian, tidak boleh dipungut biaya. Semua anggaran itu akan dibiayai pemerintah pusat," katanya.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk sama-sama mengawasi aparatur perangkat daerah untuk memastikan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam proses kepengurusan data kependudukan. Ia meminta agar masyarakat segera melapor jika ada aparat yang mengumpulkan pungli.

Gamawan menuturkan bahwa pemberlakuan biaya gratis dalam membuat dokumen kependudukan itu akan dimulai sejak awal Januari 2014. Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.
 

 


Sumber : kompas.com
Halaman :
1

Ikuti Kami