Berdasarkan putusan kasasi kasus suap penanganan proyek di Kementerian Pendidikan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Patricia Pingkan Sondakh sudah mendapat vonis 12 tahun penjara. Selain itu, dia juga harus mengembalikan uang Rp 36,9 miliar. Namun sesungguhnya, berapa harta Angie?
Menurut angka pada laporan kekayaannya yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2003, kekayaannya Rp 618,263 juta dan US$7.500. Pada 2010, Angie menyebutkan hartanya Rp 6,115 miliar dan US$ 9.628, hampir sepuluh kali lipat dalam kurun waktu 7 tahun.
Berdasarkan hal tersebut, Angie jelas tidak bisa membayar uang ganti rugi yang diminta kecuali uangnya meningkat secara signifikan selama 3 tahun belakangan ini. “Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. Kalau tak dibayar, harus diganti 5 tahun penjara,” kata juru bicara MA, Ridwan Manshur.
Semula Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta atau diganti kurungan 6 bulan. Pengadilan tingkat banding menguatkan putusan itu. Komisi Pemberantasan Korupsi berharap vonis Angie bisa menjadi yurisprudensi hakim untuk menghukum para pelaku kejahatan korupsi.
Tentunya hal ini juga akan membuat jera para koruptor yang merugikan negara Indonesia ini. Betapa banyak harta negara yang sudah dihisap oleh para koruptor dan akibatnya secara tak langsung, rakyat yang ikut sengsara.
Baca juga :
Menjadi Sahabat Bagi Pasangan : Istri Kepada Suami (1)
Ciri-Ciri Bakso Sapi yang Aman Dikonsumsi
Mengakhiri Pertandingan dengan Baik
Ciri Orangtua yang Jadi Sahabat Anak
Soekarno, Pejuang Kemerdekaan dengan Segala Romansanya
Minuman yang Harus Dihindari Penderita Diabetes
Sumber : tempo.co by lois horiyanti/jawaban.com