DPRD Jambi : Bangun Rumah Ibadah Harus Sesuai Aturan

Internasional / 17 November 2013

Kalangan Sendiri

DPRD Jambi : Bangun Rumah Ibadah Harus Sesuai Aturan

daniel.tanamal Official Writer
3109

Terkait permintaan warga di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru Jambi agar sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai gereja segera dibongkar karena tidak memiliki izin, anggota Komisi A DPRD Kota Jambi Rasdi akan segera memanggil pihak pembangun gereja, Warga setempat dan juga pihak Pemkot Jambi.

Pemanggilan yang akan dilakukan dalam waktu dekat iti menurut Rasdi akan untuk mempertanyakan masalah izin tersebut. “Nanti kita sampaikan kepada komisi A, hal ini harus ditindak lanjuti. Kita akan panggil pihak terkait dan Pemkot juga untuk membahasnya,” kata Rasdi.

Rasdi menyebutkan juga bahwa sebuah bangunan harus ada izin warga sekitar, dan juga IMB. Selain itu, menurutnya nanti Pemkot juga harus bertindak tegas, jika memang tidak ada izin dan masyarakat menolak bangunan tersebut, maka mau tidak mau mesti dibongkar.

“Termasuk bangunan itu tempat ibadah, juga harus sesuai aturan yang berlaku, kalau menyalahi aturan ya harus ditertibkan. Kita tidak berpihak kepada suatu agama dalam hal ini, agama apapun dalam membangun tampat ibadah harus sesuai aturan,” tegasnya.

Melihat bahwa saat ini permasalahan pembangunan rumah ibadah seringkali menjadi kondisi yang menegangkan, sudah seharusnya pemerintah menyelesaikannya secara cepat, terbatas dengan pihak yang bersangkutan dan dengan musyawarah mufakat. Pembiaran siruasi seperti ini hanya akan membuat oknum-oknum yang berkepentingan turut campur tangan.

 

 

Sumber : Jambi Express
Halaman :
1

Ikuti Kami