Selain DKI Jakarta, ada 19 provinsi lain yang telah melaporkan besaran upah minimum provinsi 2014 kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dari 20 nama yang masuk, pulau Jawa merupakan daerah yang paling sedikit melakukan pelaporan UMP 2014.
Dalam siaran pers Kementrans yang diterima wartawan, Senin (4/11), Menteri Muhaimin Iskandar meminta para kepala daerah mempercepat pembahasan dan penetapan upah minimum sehingga keputusan itu dapat diterapkan dengan tepat waktu, memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan masalah bagi pekerja dan pengusaha.
“Kita minta para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha dalam proses penetapan upah minimum 2014. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," ujarnya.
Berikut 20 provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran upah minimum 2014 :
1. Kalimantan Tengah
2. Kalimantan Barat
3. Jambi
4. Sulawesi Tenggara
5. Sumatera Barat
6. Bangka-Belitung
7. Papua
8. Bengkulu
9. NTB
10. Banten
11. Kalimantan Selatan
12. DKI Jakarta
13. Kepulauan Riau
14. Riau
15. Kalimantan Timur
16. Sumatera Utara
17. Nanggroe Aceh Darussalam
18. Sulawesi Tenggara
19. Maluku
20. Gorontalo
Baca juga :
Tolak UMP, Buruh Ancam Aksi Lanjutan
Thread Forum JC : Bakti Sosial (Berbagi Kasih Dengan Anak-Anak Tanah Merah - OBI
Above All, Album Gospel yang Dikemas Menarik Oleh Oslo Gospel Choir
Judika, Penyanyi Sukses yang Pernah Jadi Tukang Tambal Ban
Sumber : inilah.com / budhianto marpaung