Minggu dini hari, (8/9) sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Jagorawi yang menyebabkan 6 orang meninggal dunia dan sebelas orang luka-luka. Kecelakaan di duga disebabkan oleh mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikendarai putra bungsu artis Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13) alias Dul.
Kecelakaan yang melibatkan remaja berusia 13 tahun yang mengendarai mobil tanpa Surat Ijin Mengemudi ini terjadi di KM 8, Jakarta Timur. Mobil Lancer yang dikendarai Dul menabrak pagar pembatas tol dan melayang ke arah jalan tol yang berlawanan arah dan menabrak mbil Daihatsu B 1349 TFN dan kemudian terdorong mengenai mobil Avanza B 1882 UZJ. Akibat kecelakaan ini Dul menderita patah tulang dan masih di rawat di rumah sakit Pondok Indah.
Mengenai proses hukum Dul, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto memastikan akan tetap dilakukan.
"Pada dasarnya semua orang sama kedudukannya di mata hukum. Namun, UU Perlindungan Anak Pasal 13 mengatakan anak-anak juga perlu mendapatkan perlindungan hukum," demikian penjelasan Kombes Rikwanto yang dikutip Kompas.com.
Dul kemungkinan akan dituntut dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan acaman hukuman enam tahun. Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apa yang mnjadi penyebab kecelakaan.
Ini bukanlah pertama kalinya anak pesohor mengalami kecelakaan maut, sebelumnya putra Hatta Rajasa, M Rasyid Amrullah Rajasa mengalami kecelakaan maut pada 1 Januari 2013 yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tiga orang luka. Rasyid kemudia hanya dihukum 5 bulan hukuman percobaan. Lalu bagaimana dengan proses hukum Dul kali ini? Akankah ia bernasib mujur seperti Rasyid dan lolos dari hukuman cukup dengan menyantuni para korban?
Baca juga artikel lainnya :
Vonis Untuk Rasyid Rajasa Hanya 5 Bulan Masa Percobaan
Kecelakaan Kereta Maut Spanyol, Diduga Masinis Hobi Ngebut
Kecelakaan Tunggal, Ustaz Jefry Al Bukhori Meninggal
Mengganti Mentalitas Korban Menjadi Mentalitas Pemenang
Percaya Atau Tidak, Mujizat Terjadi Setiap Hari
Sumber : Kompas.com | Puji Astuti