Pengadilan Menangkan Gugatan Leonard Limato Atas Abraham Alex

Internasional / 20 August 2013

Kalangan Sendiri

Pengadilan Menangkan Gugatan Leonard Limato Atas Abraham Alex

Budhi Marpaung Official Writer
7939

Majelis Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Bambang Koestopo, Senin (19/8), akhirnya memenangkan gugatan Pendeta Ir. Leonard Limato dalam perkara keabsahan kepengurusan Gereja Bethany Indonesia. Abraham Alex Tanuseputra selaku tergugat I pun dinyatakan kalah dan dihukum membayar ganti rugi sebesar seribu rupiah.

Dalam keputusan yang dibacakan, Majelis hukum mengabulkan sebagian gugatan Leonard Limato yakni tergugat I telah berbuat melawan hukum yang merugikan Leonard dan akta perubahan pendirian gereja Bethany tertanggal 24 Oktober 2007 tidak sah dan batal demi hukum.

Mendengar keputusan hakim, Soemarso, kuasa hukum Alex Abraham, langsung menyatakan keberatan. Menurut dia, materi gugatan adalah urusan organisasi, bukan tanggung jawab perorangan.

"Saya tidak bisa terima putusan itu. Masalahnya organisasi, tapi yang digugat pribadi," ungkapnya.

Soemarso memastikan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, belum diketahui kapankah dia akan melakukannya.

Kita memang tidak tahu kapan perselisihan antarpendeta ini bakal benar-benar berakhir, tetapi mari kita berdoa agar Tuhan turut campur tangan di dalamnya. Sebab bukanlah tidak mungkin perdamaian di luar pengadilan terjadi dan kedua belah pihak justru sama-sama dipulihkan.  


Baca juga :

Jemaat Bethany Malu Abraham Alex dan Leonard Limato Berkonflik

TUHAN Menolongku Melunasi Biaya Kuliah!

Inilah 3 Artis yang Pernah Menyanyikan Lagu Nasional Indonesia

Inilah 5 Hal yang Selalu Ada di HUT RI

Indonesia Pusaka

Universitas Kehidupan  

Tips Mengatasi Fibromialgia

Thread Forum JC : Gimana Cara Mandi Secepat Kilat

Billy Boen, Pembuat Onar yang Kini Sukses Jadi Pengusaha Muda

Sumber : jpnn.com / budhianto marpaung
Halaman :
1

Ikuti Kami