Komunitas Kristen dan Muslim Tolak UU Baru Kebebasan Beragama
Sumber: blogs.wsj.com

Internasional / 5 August 2013

Kalangan Sendiri

Komunitas Kristen dan Muslim Tolak UU Baru Kebebasan Beragama

Budhi Marpaung Official Writer
4567

Undang-Undang baru mengenai Kebebasan Beragama yang diberlakukan pemerintah distrik Madhya Pradesh mendapat protes keras dari Komunitas Kristen dan Muslim di India. Selain bakal melegalkan kekerasan yang selama ini dilakukan penganut agama mayoritas, kedua  komunitas menganggap aturan khususnya berkaitan konversi itu justru melanggar hak asasi manusia yang dimiliki setiap warga.

"Kelompok-kelompok Hindu garis keras akan menggunakan perubahan hukum ini untuk tujuan mereka sendiri. Tanpa konversi saja, mereka sudah tercatat memiliki 36 kasus pada kami dalam kurun waktu lima tahun terakhir," kata Anand Muttungal, Koordinator Federasi Kristen sebagaimana dilansir onislam.net, Senin (6/8).

“Ini bentuk pelanggaran HAM. Setiap individu bebas menerima agama apa pun," ucap Ausaf Shahmiri Khurram, Presiden Komite Muslim India (AIMFC) menanggapi UU baru Kebebasan Beragama yang dikeluarkan pemerintah distrik Madhya Pradesh.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang baru mengenai Kebebasan Beragama yang diberlakukan pemerintah distrik Madhya Pradesh, pada butir mengenai konversi disebutkan bahwa setiap individu yang berniat konversi agama harus mendapat persetujuan dari negara setidaknya satu bulan sebelum berpindah agama.

Jika mereka yang dikonversi belum dewasa atau anggota kasta, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman penjara hingga empat tahun dan denda 100 ribu rupee.

Anand Muttunggal menilai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah distrik Madhya Pradesh sungguh mengada-ada dan tidak dapat diterima akal budi. "Tidak ada yang rasional dibalik membawa perubahan ini," tukasnya. 


Baca juga : 

Umat Kristen Protes Akun Facebook 'Perawan Maria Seharusnya Aborsi'

Kartu Kredit : Berhutang Tanpa Malu-Malu   

Siapa di Baliknya ? 

Hamili Istri Teman, Simon Cowell Dipuji Ibunda

Unstoppable Love

Sumber : onislam.net / budhianto marpaung
Halaman :
1

Ikuti Kami