Pada persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/7) lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Abdul Azis bin Naimun, terdakwa kasus pengancaman kepada Pendeta Palti Panjaitan, dengan hukuman tiga bulan penjara dan masa percobaan selama enam bulan serta denda Rp 2.000.
“Semua unsur-unsur dalam dakwaan sudah terpenuhi dan meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi untuk menyatakan bersalah kepada tersangka secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindakan perbuatan tidak menyenangkan berdasarkan Pasal 335 ayat (1) kesatu KUHP,” ucap JPU, Muhasan, saat membacakan tuntutan, seperti dilansir beritasatu.com.
Namun, sambung Muhasan, ada sejumlah pertimbangan yang dijadikan alasan bagi JPU untuk meringankan hukuman terdakwa Abdul Azis yakni terdakwa dianggap tokoh agama setempat, masih muda, mengakui tidak akan mengulangi perbuatan, dan bertindak kooperatif dalam persidangan.
Sampai berakhir sidang, Majelis hakim yang dipimpin oleh Wasdi Permana belum menjatuhkan vonis akhir. Pasalnya, ia dan rekan-rekan hakim lain masih memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan.
Adapun pembacaan pembelaan akan dilakukan di sidang mendatang yakni pada 22 Agustus 2013.
Baca juga :
Palti Panjaitan Heran Warga Larang Ibadah HKBP Filadelfia
Kartu Kredit : Berhutang Tanpa Malu-Malu
10 Cara Alami Mengempiskan Perut Buncit (2)
Kisah Wanita Tua dan Pot Retak
Sumber : pgi.or.id / budhianto marpaung