Daftar PNS Yang Menerima Gaji Ketiga Belas
Sumber: kabarcepat.com

Nasional / 2 July 2013

Kalangan Sendiri

Daftar PNS Yang Menerima Gaji Ketiga Belas

Lori Official Writer
3446

Pemberian gaji ketiga belas kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang dimuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2013 sudah mendapat persetujuan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

PNS akan mendapatkan tambahan gaji dari pemberlakuan gaji ketiga belas pada bulan Juli ini. Adapun besaran gaji yang akan diterima adalah sama dengan satu bulan gaji pada bulan Juni, seperti yang dilansir kompas.com, Selasa(2/7).

Gaji ketiga belas ini diperuntukkan kepada seluruh pegawai negeri, pejabat Negara dan Penerima Pensiunan/Tunjangan. Namun gaji ketiga belas ini tidak termasuk bagi pegawai negeri sipil yang bertugas di luar negeri, bekerja di luar instansi dan mendapat gaji dari instansi induk dan bagi pegawai yang diberhentikan sementara.

Bagi pegawai pensiunan, tambahan gaji ini akan diterima oleh pensiunan pegawai negeri, pensiunan pejabat negara, penerima pensiun janda/duda/anak dan penerima pensiun orang tua dari PNS yang telah meninggal. Pensiunan yang menerima tunjangan pun ikut menerima seperti tunjangan veteran, tunjangan kehormatan anggota KNIP, penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, penerima tunjangan janda/duda dari veteran, KNIP, bekas tentara KNIL/M, anggota TNI/Polri yang gugur dan tunjangan cacat.

Gaji ketiga belas merupakan bentuk kewajiban pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pegawai negeri berupa pemberian apresiasi atas tugas dan prestasi yang mereka lakukan bagi bangsa dan negara. Pemberian tambahan penghasilan terkhusus bagi pensiunan harusnya menjadi perhatian utama.


Baca Juga:

Tiga Tokoh Tiga Profesi, Perebutkan Satu Posisi Presiden

Soal Nyapres di 2014, Jokowi Bilang Jangan Memanas-Manasi

Buat Video Menari di Hujan, Dua Gadis Pakistan Ditembak Atas Dasar Kehormatan

Pemerintah Sarankan Warga Menjadi Penari Telanjang

Kecewa Dengan Tuhan?

Sumber : kompas.com | lori
Halaman :
1

Ikuti Kami