Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni, anggota Polres Mojokerto, Jawa Timur yang sempat menarik perhatian masyarakat karena foto syurnya yang beredar di internet akhirnya harus menjalani sidang kode etik yang digelar Propam Polda Jatim.
Sidang yang digelar pada Jumat (14/6) lalu tersebut tidak dihadiri oleh Briptu Rani karena beralasan sakit. Walau demikian menurut Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono menyatakan sidang akan tetap dilanjutkan pada 3 Juli nanti untuk memutuskan nasib Bribtu Rani. AKBP Awi menyayangkan tidak hadirnya Briptu Rani dalam pengadilan, namun masih bisa tampil di televisi.
"Harusnya dia datang dan menyelesaikan masalahnya baik-baik, bukan malah membuat opini yang menyesatkan," demikian ungkap AKBP Awi.
Briptu Rani sempat menjadi DPO karena mangkir dari tugas dan dianggap desersi. Alasan menghilangnya polwan cantik tersebut diduga karena beredarnya foto syur-nya, masalah pelecehan seksual dan penggelapan uang. Namun hingga kini belum ada pembuktian atas semua alasan tersebut.
Menghindar dari tanggung jawab tidak akan pernah menyelesaikan sebuah masalah. Seperti Briptu Rani ini, semakin lama menghindar, masalah tidak kunjung terselesaikan.