Polisi Periksa Anggota Ormas Pembubar Dialog Teologis Islam-Kristen

Nasional / 13 June 2013

Kalangan Sendiri

Polisi Periksa Anggota Ormas Pembubar Dialog Teologis Islam-Kristen

daniel.tanamal Official Writer
5790

Atas ulah sekelompok organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pembubaran paksa acara dialog teologis Islam-Kristen di Gedung Keuskupan Surabaya, Selasa Malam (11/6), kepolisian memerika beberapa anggota ormas untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Farman, membenarkan bahwa pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap para anggota ormas tersebut. “Saat ini belum ada yang kita tahan, hanya mereka kita periksa. Kami masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti atas insiden tersebut. Memang kami tidak melakukan penahanan hanya memintai keterangan saja dari pihak-pihak yang terkait,” katanya.

Dirinya juga tidak membantah wacana bahwa pihaknya memang berniat membubarkan acara yang dihadiri oleh Ulil Abshar Abdalla dan Bambang Noorsena itu. Alasannya, karena acara tersebut tidak berizin dan rentan konflik antar umat beragama."Yang jelas acara tersebut tidak memiliki izin."

Sementara itu Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti juga menyatakan hal yang sama. "Kami memang sudah bersiaga di lokasi kejadian, karena acara tersebut rentan terjadi konflik dan tidak berizin. Hanya saja, kami tidak mengetahui kalau ada sekelompok orang yang datang ke lokasi dan membubarkan acara tersebut," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Dialog bertema Textual Criticism: Membedah Beragam Varian Teks-Teks Alkitab & AlQuran di Gedung Keuskupan Surabaya, Selasa Malam (11/6) dibubarkan oleh sekelompok ormas karena menilai dialog itu tidak mendapat izin dari kepolisian.

Mereka masuk ke lokasi, hingga sampai di meja registrasi panitia, sekaligus menyita makalah, membentak dan memaksa panitia ke kantor polisi. Panitia acara pun segera dibawa ke kantor polisi dengan dikawal oleh sekelompok orang.


 

Sumber : Merdeka.com | Okezone.com
Halaman :
1

Ikuti Kami