Dua Koruptor Ini Bayar 100 Juta Untuk Dapat Remisi
Sumber: Google

Nasional / 13 June 2013

Kalangan Sendiri

Dua Koruptor Ini Bayar 100 Juta Untuk Dapat Remisi

Puji Astuti Official Writer
3226

Seperti sudah tidak betah berada di balik jeruji penjara, dua orang koruptor yang ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro ini rela bayar denda kepada negara 100 juta untuk mendapatkan remisi atau cuti bersyarat.

Dua orang tersebut adalah Priyo Santoso, Kepala Desa Pancur, Kecamatan Temayang dan Miftahul Hadi, mantan PNS Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), yang masing-masing membayar lima puluh juta rupiah. Priyo yang divonis setahun penjara dan denda 50 juta subsider sebulan kurungan karena pungli pembuatan sertifikat prona 2010, sedangkan Miftahul korupsi dana bantuan kredit usaha tani (KUT) dan mendapat hukuman sama seperti Priyo.

"Kalau membayar pidana denda, berarti tidak perlu menjalani subsidernya," jelas Kepala Kejari Tugas Utoto, Rabu (12/6).

Uang denda sebesar seratus juta tersebut selanjutnya akan diserahkan ke kas negara. Cuti beryarat hanya diberikan kepada napi dengan hukuman minimal enam bulan dan maksimal satu tahun, apa yang dilakukan kedua narapidana tersebut menurut Utoto telah sesuai dengan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Ham Jatim.

Ketika korupsi, banyak orang tidak pernah berpikir akibatnya. Namun setiap perbuatan pasti ada resikonya. Semoga saja dengan berada dibalik penjara selama kurang lebih satu tahun, dua orang narapidana ini berubah prilakunya dan juga pola pikirnya, sehingga kedepannya dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak melakukan kesalahan yang sama.

Baca juga artikel lainnya :

Enaknya Menjadi Koruptor di Indonesia

Mantan Presiden Coba Bunuh Diri Akibat Korupsi

Ganjaran Atas 5 'Tidak'nya Angelina Sondakh

Sudah Siap Menjadi Seorang Ayah? Ini Tipsnya

Merry Riana : Jelilah Dalam Melihat Kesempatan

Sumber : JPNN.com | Puji Astuti
Halaman :
1

Ikuti Kami