Guru di Mesir Dihukum Atas Tuduhan Penghinaan Salah Satu Agama

Internasional / 13 June 2013

Kalangan Sendiri

Guru di Mesir Dihukum Atas Tuduhan Penghinaan Salah Satu Agama

eva Official Writer
3277

Pengadilan Propinsi Luxor, Mesir telah menghukum seorang guru Kristen Koptik atas tuduhan penghinaan terhadap salah satu agama tetapi tidak menindaknya secara pidana namun hanya menjatuhkan denda kepadanya (11/6).

Guru SMP Dimyana Abdel-Nour, 24, dianggap terbukti bersalah melecehkan salah satu agama dan diharuskan membayarkan sejumlah denda sebesar 100,000 pound Mesir atau setara dengan US $ 14,000. Ketika vonis tersebut diputuskan, Dimyana tidak sedang berada di ruang pengadilan. “Secara pribadi, Saya tadinya berpikir bahwa Dimyana akan dipenjara, namun Puji Tuhan dia hanya diberikan sanksi denda,” kata Mohammed Noubi, kuasa hukumnya yang berasal dari salah satu lembaga perlindungan hak perseorangan (EIPR).

Ayah Dimyana, Ebed Abdel Al-Nour mengatakan kepada MSN bahwa putrinya tidak bersalah. “Saya sangat marah dengan hukuman itu. Putri saya tidak bersalah dan seharusnya tidak dihukum,” ungkapnya.

Kasus ini pada mulanya terkuak ketika tiga orangtua siswa mengatakan anak mereka yang berumur 10 tahun mengeluh di rumah dan melaporkan bahwa guru mereka mengatakan hal yang tidak sewajarnya mengenai salah satu agama tersebut di kelas. Akan tetapi, salah satu survey yang dilakukan oleh para staf sekolah tidak menemukan bukti akan kasus ini dan mereka mengatakan bahwa Dimyana memang dikenal baik diantara guru lainnya.

Massa salah satu agama tersebut marah dan berunjuk rasa di luar pengadilan ketika vonis denda diberikan.

Akhir-akhir ini Mesir telah menghadapi sejumlah kasus penghinaan terhadap agama dan dipandang sebagai refleksi dari kekuatan pertumbuhan dari salah satu agama.

Baca juga:

Seluruh Gereja Rumah di Iran Terancam Ditutup

Seluruh Gereja di Arab Saudi akan Dihancurkan

China Penghasil Alkitab Terbesar di Dunia

Gereja Ditutup, Menteri Agama Salahkan Umat Kristen

Sumber : berbagai sumber/Eva
Halaman :
1

Ikuti Kami