Jadikan Pendeta Palti Tersangka, Polres Bekasi Lecehkan Penegakan Hukum
Sumber: jawaban.com

Internasional / 28 May 2013

Kalangan Sendiri

Jadikan Pendeta Palti Tersangka, Polres Bekasi Lecehkan Penegakan Hukum

Budhi Marpaung Official Writer
3852

Kuasa hukum Pendeta Palti Panjaitan, Saor Siagian mengkritik sikap aparat Kepolisian Resort Kabupaten Bekasi yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka penganiayaan.

"Ini pelecehan penegakan hukum. Pendeta Palti merupakan korban yang semestinya dilindungi. Namun, malah ditetapkan tersangka," ujarnya di Jakarta, Senin (27/5).

Atas ketidakadilan yang diterima oleh kliennya, Saor dan kawan-kawan pun kemarin mendatangi anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan HAM Albert Hasibuan di kantor Wantimpres, Jakarta. Dalam pertemuan itu, mereka pun menyampaikan apa yang menimpa Palti Panjaitan.

Saor berharap pelaporan pihaknya terkait penyimpangan yang dilakukan oleh jajaran Polres Kabupaten Bekasi bisa diteruskan Wantimpres kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk ditindaklanjuti.

Di tempat terpisah, Albert Hasibuan menegaskan pada wartawan jika memang aduan pengacara Palti benar adanya maka aparat di Polres Kabupaten Bekasi telah melanggar arahan dari Presiden, yakni menjaga kerukunan umat beragama.

"Kalau laporan itu benar dan saya anggap mendekati kebenaran, maka saya anggap polisi di Bekasi telah salah bertindak," tuturnya.

Menarik ditunggu apa respon Presiden SBY terhadap kasus yang sedang menimpa Pendeta Palti Panjaitan ini karena sebelum meninggalkan tanah air menuju Swedia dan Amerika Serikat, ia  berjanji akan memperbaiki masalah-masalah intoleransi beragama di Indonesia. Akankah ia menepati ucapannya ? kita lihat saja.

Baca juga :

Pendeta Palti Panjaitan Dikriminalisasi, HRWG Kirim Surat ke PBB

Pendeta Palti Panjaitan Kembali Diperiksa Oleh Penyidik Kepolisian

Kisah Nyata Herry Warsito, Pria Penganut Poligami

Forum JC : Jadilah "Provokator" Komentar yang Positif dan Inspiratif ! (Lomba)  

Sumber : kompas.com / budhianto marpaung
Halaman :
1

Ikuti Kami