Buang Sampah Sembarangan Siap-Siap Didenda Rp 50 Juta
Sumber: merdeka.com

Nasional / 22 May 2013

Kalangan Sendiri

Buang Sampah Sembarangan Siap-Siap Didenda Rp 50 Juta

Lois Official Writer
2997

Siapa saja yang buang sampah sembarangan, sekarang siap-siap saja merogoh kocek dalam-dalam. Pasalnya, kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin akan memberikan sanksi bagi warga yang buang sampah sembarangan ataupun perusahaan yang tidak mengelola sampahnya dengan baik senilai Rp 50 juta.

Pada pasal 126 dalam Perda Tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang dilarang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di luar jam 06.00 sampai 21.00. Pasal ini juga melarang pembuangan sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, dan tempat umum.

Bagi yang melanggar, ada ketentuannya yang diatur pada pasal 127. Berikut ini beberapa pihak yang dimintai kewajibannya saat melakukan pelanggaran ini :

-         Setiap rumah tangga yang lalai atau dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah, maka ketua RW wajib memberikan sanksi administrative sesuai keputusan musyawarah pengurus RW

-         Penanggung jawab atau pengelola kawasan permukiman, komersial, industri dan kawasan khusus yang lalai tidak menyediakan fasilitas dan melaksanakan pengelolaan sampah akan dikenakan sanksi administrative berupa uang paksa paling sedikit Rp 10 juta hingga Rp 50 juta

-         Pengelola fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang alpa menyediakan fasilitas pemilihan sampah dikenakan sanksi administrative berupa uang paksa mulai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta

-         Setiap produsen yang lalai atau dengan sengaja tidak mencantumkan label dan tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan / produk yang dihasilkan dan melakukan pengelolaan sampah kemasan produk yang tidak dapat diurai proses alam maka diberikan sanksi administrative uang paksa mulai Rp 25 juta hingga Rp 50 juta

-         Bagi pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menggunakan kantong belanja ramah lingkungan juga diberikan sanksi administrative uang paksa minimal Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

-         Gubernur dapat memberikan sanksi administrative uang paksa kepada setiap orang yang sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan sebesar Rp 100 ribu

-         Setiap orang yang sengaja membuang sampah, menumpuk sampah atau bangkai binatang ke sungai, waduk, saluran air, jalan, taman, atau tempat umum maka dikenakan uang paksa Rp 500 ribu

-         Warga yang sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

-         Orang yang sengaja mengeruk atau mengais sampah di TPS yang berakibat sampah berserakan juga dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu

Karena itu, demi kepentingan bersama, marilah kita belajar untuk membuang sampah pada tempatnya dan mengikuti peraturan. Peraturan dibuat bukan untuk dilanggar tapi buat kebaikan bersama. Berharap peraturan ini dapat membuat Jakarta bersih dari sampah dan tidak menyebabkan banjir ke depannya.

 

Baca juga :

Kisah Cinta Seorang Tukang Sampah

Video : Bau Sampah Ibukota

Mari Jadi Perpanjangan Tangan Tuhan Lewat Media

Resep Pizza Singkong yang Lembut Banget

Perkara Penting di Balik Menerima Roh Kudus 

Berbagai Alasan Orangtua Menjodohkan Anaknya

Berbagai Penyakit yang Picu Rontoknya Rambut

Sumber : merdeka by lois horiyanti/jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami