Jemaat Memang Bisa Tuntut Gereja Bethany Indonesia

Internasional / 11 April 2013

Kalangan Sendiri

Jemaat Memang Bisa Tuntut Gereja Bethany Indonesia

Budhi Marpaung Official Writer
7822

Langkah Forum Solidaritas Jemaat Bethany Karunia Allah membawa persoalan permintaan pertanggungjawaban Pendeta Abraham Alex Tanuseputra selama memimpin sinode Gereja Bethany Indonesia periode 2003-2007 ke wilayah sengketa publik ditanggapi positif Komisi Informasi (KI).

Menurut Ketua KI Provinsi Jawa Timur, Joko Tetuko, perselisihan seperti yang terjadi di Gereja Bethany Indonesia Nginden memang bisa dibawa ke sengketa publik. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pembawa kasus sengketa.

Syarat pertama, ungkap Joko, jemaat harus mengajukan permohonan ke gereja (sebagai badan publik) terkait transparansi keuangan tersebut."Pengajuan itu harus ditanggapi dalam jangka waktu 10 - 17 hari kerja," ujar Joko Tetuko, Rabu (10/4).

Jika pengajuan tak dijawab atau dinilai tidak memuaskan, lanjut Joko, maka jemaat bisa mengajukan keberatan pada pimpinan tertinggi gereja. Pengajuan keberatan ini harus ditanggapi selama 30 hari kerja.

"Nah jika kemudian jawaban masih dianggap tidak memuaskan, atau malah tidak dijawab, maka mereka bisa mengajukan sengketa ke KI dengan membawa bukti permohonan informasi dan bukti keberatan," ungkap dia.

Selanjutnya KI akan menggelar mediasi dan sidang ajudikasi non-litigasi. Sidang ini akan digelar dalam beberapa tahap. Sidang pertama adalah melakukan pemeriksaan administrasi, lalu diikuti sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi dan menghadirkan saksi ahli. Terakhir, sidang untuk melakukan putusan.

"Jika hasil sidang masih tidak bisa diterima, maka bisa mengajukan banding ke PTUN (untuk lembaga pemerintah) dan ke PN untuk (lembaga non pemerintah), hingga mengajukan banding dan kasasi ke MA," jelas Joko.

Sementara menanggapi tuntutan Forum Solidaritas Jemaat Bethany Karunia Allah dan pihak Pdt Ir. Leonard Limato, pihak Pdt Abraham Alex menyatakan segala hal yang dipermasalahkan akan diselesaikan di internal Gereja Bethany. “Masalahnya itu sudah tuntas sebenarnya, kalau ingin dibawa ke publik tidak apa-apa. Tetapi mekanismenya tetap ada di Majelis Pekerja Sinode,” pungkas Soemarso, SH, MH, kuasa hukum Pdt Abraham Alex Tanuseputra.

Baca juga : 

Abraham Alex Tanuseputra Diduga Palsukan Akte Pendirian Gereja

KWI : Kami Bersukacita Atas Terpilihnya Paus Fransiskus

Perempatfinal Liga Champions 2013 : Prediksi PSG vs Barcelona

Prediksi Liga Champions 2013 : Bayern Munchen vs Juventus

Inilah Jadwal Perempat Final Liga Champions 2013

Prediksi Liga Champions 2013 : Manchester United vs Real Madrid

Inilah Pesan Paskah PGI Tahun 2013 (1)

Setelah Mantan Jenderal, SBY Temui Para Pemred Media

The Way You Love Me

Sumber : surabayapagi.com / budhianto marpaung
Halaman :
1

Ikuti Kami