Jika sebelumnya Pemkot Bekasi merobohkan bangunan Gereja HKBP Setu, pada Kamis (4/3) lalu Pemkot Bekasi menyegel secara permanen Masjid Al Misbah jemaat Ahmadiyah di Jalan Pangrango Terusan, Keluarahan Jati Bening. Tindakan Pemkot Bekasi kali ini dinilai oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sudah melampau wewenangnya.
"Pemerintah (daerah) sudah melampaui wewenangnya," demikian ungkap anggota LBH Jakarta, Yunita pada Jumat (5/4) lalu.
LBH Jakarta akan bermusyawarah dengan pihak jemaah Ahmadiyah dan akan membawa masalah ini ke pengadilan karena tindakan penyegelan rumah ibadah dianggap telah melanggar kebebasan beragama.
"Yang jelas akan kami perkarakan," demikian tegas Yunita.
Penyegelan atas masjid Al Misbah bukanlah yang pertama kali, sejak tahun 2011 ini adalah yang keempat kalinya masjid disegel. Saat ini jemaah Ahmadiyah dilarang untuk melakukan aktivitas di wilayah Bekasi.
Sulitnya umat minoritas untuk menjalankan ibadah di beberapa wilayah Indonesia menjadi sebuah pertanyaan besar, apakah masih ada kebebasan untuk menjalankan ibadah di negeri ini? Padahal konstitusi jelas menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan beribadah warganya, namun kini yang terjadi sebaliknya.
Baca juga artikel lainnya :
SBY Dapat Telur Paskah dari Jemaat 3 Gereja Tertindas
Jemaat HKBP Setu Rayakan Jumat Agung Diantara Puing Gereja
Kisah Pencari Sorga, Mulai di Kuburan Hingga Berguru Pada Dukun
Tips Agar Kakak Tidak Cemburu Pada (Calon) Adik
Puji Tuhan! Saya Tidak Menganggur Lagi Setelah SMS ke Konseling Center CBN
Sumber : Tempo.co | Puji Astuti