Kunci Jawaban Ujian Nasional Adalah Hak Publik

Nasional / 22 March 2013

Kalangan Sendiri

Kunci Jawaban Ujian Nasional Adalah Hak Publik

Zee Official Writer
3333

Indonesian Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa permohonan informasi kunci jawaban Ujian Nasional wajib dikabulkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena kunci jawaban tersebut merupakan hak publik.

"Kami kan mintanya setelah pelaksanaan. Kenapa tidak bisa? Padahal biasanya di bimbingan belajar banyak yang sudah beredar untuk panduan tahun depan. Setelah UN selesai, kunci jawaban itu hak publik," kata Peneliti ICW, Febri Hendri, saat Sidang Ajudikasi di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Selasa (19/3/2013).

Pengajuan permohonan informasi terhadap kunci jawaban UN tahun 2012 tersebut dilakukan menyusul laporan mengenai bocoran jawaban UN yang banyak beredar di masyarakat sehingga membuat UN dipandang tidak lagi memilik integritas.

Febri menyatakan bahwa merilis kunci jawaban UN setelah pelaksanaan merupakan salah satu cara mengontrol dan meningkatkan kembali integritas UN.

Ketika UN berlangsung, banyak kejadian yang menunjukkan bahwa seorang anak dengan kemampuan sedang dapat memperoleh hasil UN yang sangat baik. Beberapa dari mereka bahkan mengaku tidak menjawab sebagian besar soal, namun tetap memperoleh hasil yang baik.

"Contohnya di Garut, ada anak yang mengaku dia tidak menjawab sebagian besar soal tapi nilainya tinggi. Ini bagaimana bisa seperti ini," ujar Febri.

"Kemudian kunci jawaban yang bocor itu kan juga butuh diklarifikasi kebenarannya untuk mencegah kejadian seperti ini berulang," tambahnya.

Sidang hari tersebut harus dihentikan karena hingga akhir masih tidak ditemukan kesepakatan. Komisi Informasi Pusat akan melanjutkan sidang ini pada 16 April mendatang. Sedangkan jeda waktu digunakan Komisi Informasi Pusat untuk menelusuri bukti dan aduan terkait permohonan informasi kunci jawaban UN ini.

Kunci jawaban UN memang seharusnya menjadi hak milik publik apabila permohonannya diajukan setelah UN berlangsung. Hal ini dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran bagi para siswa yang akan menghadapi UN selanjutnya, serta menjadi acuan bagi sekolah untuk memberikan bahan pelajaran bagi siswa dan siswi mereka. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak berhak menahan kunci jawaban UN setelah prosesi UN berlangsung dan selesai.


Baca juga artikel lainnya:

Jelang UN, Sekolah Diminta Perketat Pengawasan

SNMPTN: Jumlah Sekolah yang Mendaftar Mencapai 2 Kali Lipat

Mitos Negatif Tentang Para Lajang

Sumber : kompas / Zee
Halaman :
1

Ikuti Kami