Pembahasan RUU KUHP Tentang Santet Tuai Kontroversi

Nasional / 21 March 2013

Kalangan Sendiri

Pembahasan RUU KUHP Tentang Santet Tuai Kontroversi

Puji Astuti Official Writer
4046

Masyarakat Indonesia memang tidak asing dengan dunia klenik atau sihir, bahkan sudah menjadi rahasia umum dimana para artis dan pejabat kerap berhubungan dengan para dukun dan paranormal ataupun mendatangi tempat-tempat berbau mistis. Bahkan saat ini banyak paranormal yang secara terang-terangan mengiklankan diri melalui media cetak dan elektronik.

Salah satu klenik yang terkenal jahat adalah santet, walau hal tersebut sangat sulit dibuktikan secara logika dan ilmu pengetahuan. Untuk menghindari penyalahgunaan santet ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) saat ini sedang menggodok RUU KUHP tentang pemidanaan terhadap dukun santet. Isi rancangan undang-undang ini sendiri lebih kepada pencegahan. RUU KUHP pasal 293 tersebut berbunyi:

(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

Dari seluruh fraksi anggota Komisi III yang membahas rancangan undang-undang ini, baru Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang suaranya bulat menyetujui.

"Pasal santet yang ada di dalam RUU KUHP merupakan kemajuan bagi KUHP kita mengingat pasal ini merupakan pasal perbaikan bagi KUHP yang sekarang berlaku tentang larang praktek nujum dan sebagainya," demikian ungkap Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Bukhori Yusuf yang dikutip Kompas.com, Kamis (21/3).

Sebaliknya, Didi Irawadi Syamsuddin anggota Fraksi Partai Demokrat memandang pasal ini berpotensi menimbulkan kegoncangan sosial karena sulitnya untuk membuktikan masalah santet. Senada dengan Didi, politisi Partai PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari melihat pasal ini rawan dimanipulasi.

Permasalahan delik hukum untuk dukun santet ini sebenarnya sangat klasik. Banyak orang telah menjadi korban main hakim sendiri, tewas karena dituduh dukun santet. Namun ada juga sebagian masyarakat Indonesia yang tidak percaya eksistensi dunia sihir dan perdukunan. Namun karena masalah ini cukup rawan dengan adanya banyak celah dalam masalah pembuktian, maka diharapkan para wakil rakyat harus lebih cermat dan bijaksana dalam mengesahkan pasal ini.

Dilain pihak, diharapkan masyarakat memperkuat imannya kepada Tuhan dan tidak mempraktikkan perdukunan. Karena mempercayai paranormal dan kuasa gaib, sama saja dengan tidak mempercayai kedaulatan Tuhan.

Baca juga :

Daud Tony, Dukun Santet Yang Kalah Oleh Pendeta

Kualifikasi Piala Asia : Menang Kalah, Timnas Akan Diberi Bonus

Juventus Lirik Pemain Berdarah Indonesia Ini

KWI : Kami Bersukacita Atas Terpilihnya Paus Fransiskus

Cry of the Broken

Abraham Alex Tanuseputra Diduga Palsukan Akte Pendirian Gereja

The Way You Love Me

Sumber : Kompas.com | Jawaban.com | Puji Astuti
Halaman :
1

Ikuti Kami