Tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menyegel Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jl. MT. Haryono Gang Wiryo, RT. 05/RW. 02, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dikecam oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Dirilis Suara Pembaruan Jumat (8/3), Direktur Advokasi YLBH, Bahrain SH menyebut tindakan ini menambah rentetan panjang tindakan diskriminasi serta pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di negeri ini. “Dengan dalih belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan alasan yang selama ini digunakan pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan diskriminasi seperti penyegelan atau penutupan Gereja HKBP Setu ini,” katanya.
Menurut Bahrain jika mengacu pada ketentuan Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU No 39 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (1) UU No12 Tahun 2005, maka pemerintah Kabupaten Bekasi seharusnya memberikan kemudahan serta fasilitasi agar proses pengurusan IMB bagi pembangunan rumah ibadah dapat berjalan dengan baik.
“Atas dasar hal-hal tersebut di atas, karenanya Yayasan LBH Indonesia memandang perlu untuk mengingatkan pemerintah Kabupaten Bekasi, agar memperhatikan dengan baik kewajiban-kewajibannya sebagaimana diamahkan dalam UUD 1945, serta secara terus-menerus mengembangkan serta menjalankan program-program yang diarahkan pada tujuan perwujudan kerukunan hidup antar umat beragama di Kabupaten Bekasi, agar terbangun harmonisasi serta sikap perilaku saling menghormati di dalam menjalankan hak dan kebebasan beragama atau berkeyakinan di antara seluruh warga masyarakat,” katanya.
Ditambahkan pula berdasarkan data YLBHI, kelompok-kelompok minoritas agama ketika mendirikan rumah ibadah selalu dipersulit dalam mendapatkan IMB, seperti GKI Yasmin dan 7 Gereja di Rancaekek Bogor, 5 Gereja di Malang Selatan, 17 Gereja di Aceh, belum lagi dengan kelompok-kelompok agama minoritas lainnya.