Polisi Belum Jadikan Mantan Wakepsek SMA 22 Tersangka

Nasional / 7 March 2013

Kalangan Sendiri

Polisi Belum Jadikan Mantan Wakepsek SMA 22 Tersangka

Budhi Marpaung Official Writer
2688

Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu (6/3) kemarin, menegaskan bahwa T, mantan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMA Negeri 22 Jakarta Timur, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada siswinya belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum ya, belum tersangka. Jadi kita periksa, kita konfirmasikan apa yang kita punya dari keterangan saksi korban maupun guru BP dengan bukti yang ada," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.

Dikatakan Rikwanto, wakepsek tersebut sudah diperiksa selama kurang lebih 14 jam pada Selasa (5/3). Selain Wakepsek, polisi juga sudah memeriksa korban dan guru BP.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMA 22 berinisial MA melaporkan T ke kepolisian atas dugaan pelecehan seksual. Pelapor mengaku sang pelaku memaksanya melakukan 4 kali oral seks dengan di bawah ancaman.

"Dia mengancam untuk tidak mengeluarkan nilai dan ijazah saya. Saya takut," demikian ungkap MA, Kamis (28/2) lalu.

Meski T membantah telah melakukan perbuatan bejat kepada MA, tetapi pihak kepolisian menilai sebaliknya.

Baca juga :

Kuasa Doa di Tempat Kerja  

Cegah Flu Versi Baru Dengan 7 Tips Sederhana Ini

Dokumentasi Kopdar Perdana JCers 2013

Kisah Nyata Senna yang Ingin Sembuhkan Kanker Mamanya

Dunia Butuh Harapan  

Anak Pesimis dan Anak Optimis

Sumber : okezone.com, Jawaban.com / budhianto marpaung
Halaman :
1

Ikuti Kami