Satpol PP Akan Segera Segel Gereja HKBP Setu

Internasional / 4 March 2013

Kalangan Sendiri

Satpol PP Akan Segera Segel Gereja HKBP Setu

Budhi Marpaung Official Writer
3510

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memastikan akan segera melakukan penyegelan terhadap gedung gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Setu.  

"Sampai saat ini, dari panitia pembangunan HKBP belum bisa menunjukkan IMB. Satpol PP sudah melakukan tindakan berupa surat peringatan yang kedua," ujar Agus Dahlan, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Minggu (3/3).

Menurut Agus, setelah melayangkan surat peringatan yang kedua, Satpol PP akan melayangkan surat peringatan yang ketiga pada Senin (4/3) besok (hari ini, red). "Setelah surat peringatan yang ketiga dilayangkan, kemungkinan Selasa (5/3), akan dilaporkan ke Ibu Bupati, untuk langkah selanjutnya berupa penyegelan bangunan," imbuh Agus.

Sementara itu, jemaat HKBP Setu, Minggu (3/3) kemarin diketahui tetap melakukan ibadah. Sejumlah aparat gabungan yakni dari Polsek Setu, Polresta Bekasi, Polda Metro Jaya, serta Satpol PP Bekasi, terlihat bersiaga di sekitar tempat ibadah, sebelum ibadah dimulai pukul 10.00 WIB.

"Kami tetap beribadah seperti biasa tanpa gangguan, dan didampingi aparat keamanan yang berjaga-jaga di sekitar gereja," kata Pemimpin Jemaat HKBP Setu, Pendeta (Pdt) Torang Simanjuntak, kepada media.

Terkait ultimatum ormas tertentu yang menyerukan penghentian pembangunan gedung gereja, kata Torang, pihaknya belum menerima surat apa pun terkait ultimatum tersebut.

Sebelumnya diberitakan, jemaat HKBP Setu diberi batas waktu 35 hari hingga batas terakhir pada Februari lalu, agar pemerintah daerah segera melakukan penyegelan terhadap bangunan yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kami hanya mendengar dari media massa ada ultimatun 35 hari tersebut. Namun hingga kini, kami belum menerima satu surat pun yang memberitahukan ultimatum tersebut," lanjut Torang.

Mengenai perizinan, Torang menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu pengesahan dari kepala desa. "Setelah ada pengesesahan dari kepala desa, baru bisa naik ke tingkat kecamatan, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan sebagainya. Semua persyaratan sudah kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga :

Kuasa Doa di Tempat Kerja  

Cegah Flu Versi Baru Dengan 7 Tips Sederhana Ini

Dokumentasi Kopdar Perdana JCers 2013

Kisah Nyata Senna yang Ingin Sembuhkan Kanker Mamanya

Dunia Butuh Harapan

Sumber : beritasatu.com / budhianto marpaung
Halaman :
1

Ikuti Kami