Yenny Wahid : RUU Ormas Mengancam Kebebasan Komunitas Keagamaan

Internasional / 2 March 2013

Kalangan Sendiri

Yenny Wahid : RUU Ormas Mengancam Kebebasan Komunitas Keagamaan

Puji Astuti Official Writer
3608

DPR saat ini sudah dalam tahap akan mensahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) karena selama ini ada ormas-ormas yang meresahkan masyarakat.  Namun pembuatan RUU Ormas saat ini dinilai oleh Direktur The Wahid Institute (WI) Zannuba Arifah Chafshoh atau Yenny Wahid tidak tepat, serta akan mengancam dan mengekang keberadaan komunitas keagamaan yang tumbuh di Indonesia.

"Karena  organisasinya sederhana sehingga tidak berbadan hukum, maka mereka akan diatur dan dikontrol negara melalui RUU Ormas. Namun sebenarnya inilah bentuk kontrol negara untuk mengawasi bahkan mengekang kebebasan berorganisasi di Indonesia," demikian jelas Yenni Wahid, Jumat (1/3) lalu.

Dalam kesempatan itu, Yenny Wahid bersama Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI), Al-Washliyah, Syarikat Islam, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), bersama 98 ormas dan LSM lain yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat (KBB) menyatakan menolak RUU Ormas.

Menurut Yenny, untuk menyelesaikan masalah ormas bermasalah seharusnya cukup dengan tindakan tegas dari aparat kepolisian, bukan melalui RUU Ormas. Jika nantinya RUU Ormas disahka, maka ormas yang tidak berbadan hukum wajib memberitahukan keberadaannya secara tertulis dengan menyertakan nama dan alamat organisasi, nama pendiri, tujuan dan kegiatan serta nama pengurus. Ormas tersebut juga diwajibkan untuk melaporkan dana bantuan yang diterimanya kepada pemerintah, dan dilarang menerima sumbangan dana, barang ataupun jasa dari orang yang tidak mencantumkan identitas yang jelas.

Beberapa tahun terakhir ada sejumlah ormas yang melakukan tindakan kekerasan bahkan bertindak diluar batas, tentunya hal ini perlu ditindak tegas. Undang-undang adalah salah satu batasan yang dapat digunakan untuk menjadi dasar menindak ormas-ormas yang tidak bertanggung jawab tersebut. Namun tentunya jika ada yang perlu disempurnakan RUU Ormas perlu diuji kembali sebelum akhirnya disahkan.

Baca juga artikel lainnya :

Is S/He the One?

Kuasa Doa di Tempat Kerja

Petir Datang, Migrain Menyerang

Kisah Paus Benediktus XVI dan Dua Artis Bernama Susan

Sumber : JPNN.com | Puji Astuti
Halaman :
1

Ikuti Kami