Ada Kesimpangsiuran Berita, GKI Yasmin Lakukan Klarifikasi

Internasional / 8 February 2013

Kalangan Sendiri

Ada Kesimpangsiuran Berita, GKI Yasmin Lakukan Klarifikasi

Budhi Marpaung Official Writer
3342

Tepat pada Rabu 6 Februari 2013 lalu, perwakilan GKI Yasmin melakukan konferensi pers terkait adanya berita yang simpang siur mengenai GKI Yasmin. Mengambil tempat di Aula Wahid Institute, perwakilan dari gereja yang berada di wilayah Bogor ini menyatakan sejumlah klarifikasinya kepada para jurnalis yang hadir.

Berikut poin-poin yang disampaikan oleh perwakilan GKI Yasmin :

1. Bahwa segala bentuk kompromi atas kasus GKI Yasmin yang menegasikan putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI harus ditolak karena sangat berbahaya bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia dan berbahaya pula bagi tegaknya Konstitusi (UUD 1945) yang menjamin keberagaman di Indonesia.

2. Bahwa segala bentuk indikasi intervensi negara untuk menciptakan peluang kompromi atas pelaksanaan putusan MA dan rekomendasi wajib Ombudsman tidak dapat diterima dan harus dihentikan karena merupakan bagian dari manuver buruk yang dapat mengacaukan tegaknya negara hukum.

3. Bahwa baik dalam konteks hukum negara maupun dalam konteks aturan internal organisasi gereja GKI menurut Tata Gereja GKI, segala pembicaraan, pertemuan, dan lain-lain, yang mengatasnamakan “penyelesaian kasus GKI Yasmin” tidak dapat mengesampingkan keterlibatan jemaat GKI Yasmin yang adalah korban langsung dari diskriminasi yang telah berlangsung berbilang tahun ini.

4. Bahwa meskipun sempat terjadi kegamangan dan kebimbangan pada beberapa pihak di dalam tubuh gereja GKI dalam merespon tekanan dan pengaruh yang datang ke tubuh gereja, namun melalui komunikasi yang intens antara Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GKI dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), pertemuan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GKI dengan rekan-rekan lintas-iman di Aula Sekolah Tinggi Teologia (STT) Jakarta pada 30 Januari 2013 yang juga diikuti oleh perwakilan jemaat GKI Bapos Yasmin, dan melalui percakapan antara BPMS dengan perwakilan pendeta GKI di Ukrida Jakarta pada 31 Januari 2013, telah didapat kesepahaman bahwa GKI secara keseluruhan mengedepankan sikap untuk mendahulukan tegaknya hukum dan Konstitusi, sesuai dengan putusan MA dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI terkait GKI Bakal Pos Taman Yasmin tanpa kompromi relokasi, alih fungsi, atau bentuk kompromi lainnya yang menegasikan putusan MA dan Rekomendasi wajib Ombudsman.

5. Bahwa GKI Yasmin tetap melanjutkan kegiatan kegerejaannya sebagaimana adanya, termasuk tetap melanjutkan advokasi penegakkan putusan MA dan Ombudsman RI, bersama-sama dengan kawan-kawan lintas-iman dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

Persoalan GKI Yasmin seharusnya tidak perlu berlarut-larut seperti ini. Jika setiap pihak menghormati keputusan hukum yang berlaku maka masalah yang kini ada dapat cepat selesai dengan sendirinya.

Baca juga : 

Kisah Nyata Suami yang Senang Menyakiti Hati Istrinya

Forum JC : Ide Untuk Pertemuan JCers Berikutnya

Menjadi Teman yang Baik  

Life Goes On  

Mitos-Mitos Keliru Tentang Kanker  

Kuserahkan Hidupku, Andalkan Sisi Keintiman

 

Sumber : icrp-online.org / budhianto marpaung
Halaman :
1

Ikuti Kami