Putra Menteri Hatta Rajasa Akan Disidang di PN Jakarta Timur

Nasional / 4 February 2013

Kalangan Sendiri

Putra Menteri Hatta Rajasa Akan Disidang di PN Jakarta Timur

Budhi Marpaung Official Writer
2510

Kasus kecelakaan maut di tol Jagorawi yang melibatkan Rasyid Amrullah Rajasa, putera dari Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa memasuki babak baru. Sejak ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, akhirnya tidak lama lagi adik ipar dari Edhie Baskoro Yudhoyono ini akan menjalani persidangannya.

"Hari ini rencana berkas Rasyid penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Timur," ujar Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andre Abraham Aruan, Senin (4/2/2013).

Andre mengatakan sesuai rencana penyerahan dilakukan pagi ini pukul 10.00 WIB. "Di sidang di PN Jaktim. Tapi belum tahu jadwalnya, bergantung pengadilan kapan penetapan hari sidang," imbuh Andre.

Sebagaimana diketahui, Rasyid Rajasa menjadi tersangka atas kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013. Saat itu BMW X5 yang dikemudikannya menabrak Daihatsu Luxio. Dua orang tewas di tempat, yakni Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).

Rasyid sendiri disangka melanggar dikenai pasal 283, 287 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009 mengenai berkendara dalam kondisi tertentu dan Pasal 310 mengenai Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, Rasyid masih belum juga ditahan karena harus menjalani perawatan pemulihan trauma.

Siapapun yang bersalah di muka hukum memang harus mendapatkan sanksinya. Dengan menghormati prinsip ini maka kita sedang mendukung kemajuan negara.

Baca juga : 

Kisah Nyata Suami yang Senang Menyakiti Hati Istrinya

Forum JC : Ide Untuk Pertemuan JCers Berikutnya

Kulit Gatal Karena Air Banjir ? Atasi Dengan Sabun Antiseptik !

Ular yang Tersembunyi  

Aku MilikMu, Bukan Lagu Rohani Melankolis !

Menjadi Teman yang Baik  

Lindsay Lohan Anggota Freemasonry?

Sumber : berbagai sumber / budhianto marpaung
Halaman :
1

Ikuti Kami