Kemenag RI Dukung Rencana Penutupan Enam Sekolah Katolik

Internasional / 4 February 2013

Kalangan Sendiri

Kemenag RI Dukung Rencana Penutupan Enam Sekolah Katolik

Budhi Marpaung Official Writer
6756

Persoalan rencana pemerintah daerah Blitar menutup enam sekolah Katolik di Blitar sepertinya akan semakin runcing saja setelah tim Kementerian Agama Republik Indonesia yang datang untuk mencari fakta dan data serta sikap-sikap dari pihak yang terlibat masalah mendukung rekomendasi Kementerian Agama Kota Blitar.

"Jadi tujuan kedatangan kami ke sini untuk menekankan pada pihak yayasan agar mau menerapkan lima pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut siswanya masing-masing. Itu sudah diatur pada UU," ungkap Prof Dr Imam Thalha, pimpinan tim Kemenag Agama RI di Blitar, Jumat (1/2).

Imam Thalha mengatakan bahwa meski ia dan tim Kemenag RI mendapatkan bukti-bukti adanya pelanggaran UU, tetapi Kemenag tidak dapat menutup enam sekolah Katolik tersebut.

Menurutnya, tim Kemenag RI hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Menteri Agama dan Menteri Pendidikan Nasional. "Memang faktanya seperti itu, bahwa sekolah itu nggak memberikan pelajaran agama lain selain Katolik. Itu akan kami buat sebagai bahan rekomendasi," ungkapnya.

Sementara di tempat dan waktu yang berbeda, Sumardiono, Kepala Kantor Yayasan Katolik Yohanes Gabriel, mengaku bahwa pihak yayasan tetap berpendirian pada keputusan semula atau tujuan didirikannya sekolah itu. "Yakni, hanya mengajarkan pendidikan agama Katolik," ungkapnya.

Mengenai banyak siswa yang sudah mengajukan pindah ke sekolah lain akibat kabar munculnya ancaman penutupan itu, Sumardiono mengaku tak bisa mencegahnya. Itu hak para siswa sendiri. "Silakan saja, kalau kurang nyaman ya nggak apa-apa kalau mau pindah," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, enam sekolah Katolik di Blitar yakni SMA Katolik Diponegoro, STM Katolik, TK Santa Maria, SD Katolik Santa Maria serta SD Katolik dan SMP Yos Sudarso mendapat peringatan keras dari pemerintah daerah karena hingga batas waktu yang ditentukan belum juga menyediakan guru agama bagi para siswa yang non-Katolik.

Tindakan sekolah dinilai telah melanggar UU No 20 Tahun 2003, PP No 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan PMA (Peraturan Menteri Agama) No 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah.

Baca juga : 

Kisah Nyata Suami yang Senang Menyakiti Hati Istrinya

Forum JC : Ide Untuk Pertemuan JCers Berikutnya

Kulit Gatal Karena Air Banjir ? Atasi Dengan Sabun Antiseptik !

Ular yang Tersembunyi  

Aku MilikMu, Bukan Lagu Rohani Melankolis !

Menjadi Teman yang Baik  

Lindsay Lohan Anggota Freemasonry?

Sumber : surabaya.tribunnews.com / budhianto marpaung
Halaman :
1

Ikuti Kami