Ratusan Gereja Singapura Ingin Pertahankan UU Anti Homoseksual

Internasional / 25 January 2013

Kalangan Sendiri

Ratusan Gereja Singapura Ingin Pertahankan UU Anti Homoseksual

Puji Astuti Official Writer
3658

Setelah sebelumnya Pendeta Lawrence Khong memberikan pernyataan sikapnya secara langsung kepada Perdana Menteri Singapura Goh Chok Tong tentang keyakinannya bahwa undang-undang yang menyatakan bahwa homoseksual adalah tindakan kriminal harus dipertahankan, kini sekitar 100 gereja dan 40.000 orang Kristen Singapura bergabung dalam komunitas LoveSingapore bersatu menolak keras terhadap pencabutan undang-undang tersebut.

Pada tanggal 14 Februari 2013 mendatang, Mahkamah Agung Singapura akan menggelar sidang yang akan memutuskan gugatan pasangan homoseksual Gary Lim dan Kenneth Chee terhadap Undang-Undang Pasal 377A yang menyatakan bahwa perbuatan homoseksual adalah kriminal. Menurut pasangan gay tersebut, hukum tersebut tidaklah konstitusional.

Umat Kristen Singapura memandang bahwa upaya pencabutan undang-undang tersebut dapat meruntuhkan nilai-nilai keluarga dan juga akan mengancam kebebasan beragama di negara tersebut.

"Negara-negara lain yang mencabut pasal sejenis telah menyaksikan kehancuran keluarga yang merupakan unit paling dasar dari kehidupan. Hal ini berimbas negatif ke masyarakat dan juga pembangunan bangsa," demikian pernyataan Pendeta Lowrence Kong yang bersama jemaatnya mendukung gerakan LoveSingapore ini.

Berdasarkan berita yang dirilis oleh Asia One, Kamis (24/1) selain mendapat reaksi keras dari umat Kristen, gugatan tersebut mendapat dukungan dari grup humanis yang dipimpin oleh Mark Kwan. Menurut Kwan, homoseksual tidak berafiliasi ke agama manapun dan bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan agama. Kwan menyatakan dukungannya untuk mencabut pasal ini dengan menulis surat terbuka kepada Menteri Kehakiman K Shanmugam.

Jika pendapat Kwan homoseksual tidak bertentangan dengan agama, maka bisa dipastikan bahwa pemimpin grup humanis tersebut salah. Karena hampir disemua agama prilaku homoseksual dianggap sebagai dosa, termasuk dalam ke-Kristenan. Hubungan yang dibenarkan oleh Alkitab sebagai pasangan suami-istri adalah antara seorang laki-laki dan perempuan.

Baca juga artikel lainnya :

Tuhan Peduli Bagaimana Akhir dari Jalan Hidupmu

Single dan Bahagia

Inilah Solusi Terbaik Cegah Demam Berdarah

Hindari Sakit Akibat Banjir Dengan Makanan Peningkat Imunitas

Umat Kristen Malaysia Dihebohkan Dengan Seruan Pembakaran Alkitab

Sumber : Kompas.com | Puji Astuti
Halaman :
1

Ikuti Kami