7 Hal Wajib Diperhatikan dalam Label Makanan

Spirituality / 17 July 2012

Kalangan Sendiri

7 Hal Wajib Diperhatikan dalam Label Makanan

daniel.tanamal Official Writer
54620

Teliti sebelum membeli, agaknya menjadi idiom yang bijak seumur hidup. Terlebih jika barang yang anda beli adalah produk makanan. Tentu anda tidak ingin produk makanan yang anda beli tercemar mikroba, kimiawi dan penyalahgunaan bahan berbahaya.

Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Suratmono menegaskan bahwa permasalahan pangan sebetulnya bisa ditanggulangi dengan cara sederahana. Seperti salah satunya adalah membiasakan diri memeriksa dan membaca label pangan secara teliti sebelum membeli. Nah, inilah 7 hal yang harus diperhatikan ketika membaca label produk pangan seperti diungkapkan Suratmono :

1. Nama pangan olahan
Nama pangan olahan terdiri dari nama jenis dan nama dagang. Nama jenis adalah pernyataan atau keterangan identitas mengenai pangan olahan. Nama dagang adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan peredaran pangan.

2. Berat bersih atau isi bersih

Berat bersih atau isi bersih adalah pernyataan pada label yang memberikan keterangan mengenai kuantitias atau jumlah pangan olahan yang terdapat di dalam kemasan.

3. Nama dan alamat produsen atau distributor

Untuk pangan olahan dalam negeri, terdapat nama dan alamat produsen pangan olahan di wilayah Indonesia. Untuk pangan olahan dari luar negeri, tercantum nama dan alamat pihak produsen di luar negeri serta nama distributor/importir.

4. Daftar bahan yang digunakan atau komposisi

Keterangan komposisi atau daftar bahan yang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan dicantumkan pada label secara lengkap dan berurutan mulai dari jumlah terbanyak.

5. Nomor pendaftaran pangan

Nomor pendaftaran yang dikeluarkan Badan POM RI yaitu: BPOM RI MD (pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (pangan olahan dari luar negeri). Nomor pendaftarannya terdiri atas 12 digit angka. Sementara jika izin diberikan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota nomor pendaftaran berupa P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

6. Keterangan kedaluarsa

Ini merupakan batas akhir suatu pangan olahan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen. Keterangan kadaluarsa dicantumkan pada label dengan didahului tulisan "Baik digunakan sebelum".

7. Kode produksi

Ini adalah kode yang dapat memberikan penjelasan tentang riwayat proses produksi pangan olahan yang diproduksi pada kondisi dan waktu yang sama. Kode produksi dapat disertai dengan atau berupa tanggal produksi (tanggal, bulan, tahun).

Selain tujuh informasi tersebut, informasi lain yang perlu diperhatikan adalah:

- Keterangan kandungan gizi
Keterangan ini dinyatakan sebagai informasi atau klaim nilai gizi. Dengan keterangan ini, calon konsumen dapat menyesuaikan kebutuhan gizinya.

- Pangan halal
Tulisan "Halal" hanya dapat dicantumkan pada pangan olahan yang mempunyai sertifikat "Halal" dari lembaga yang berwenang di Indonesia dan mendapat persetujuan pencantuman tulisan "Halal" dari Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan BPOM.

- Keterangan petunjuk penyimpanan
Pangan olahan dalam kemasan yang tidak mungkin dikonsumsi dalam satu kali makan harus mencantumkan cara penyimpanan setelah kemasan dibuka.

- Peringatan
Label pangan tertentu harus mencantumkan tulisan atau peringatan. Misalnya pada pangan olahan yang mencantumkan babi harus mencantumkan "Mengandung Babi" atau produk susu kental manis mencantumkan "Perhatian: Tidak Cocok Untuk Bayi". 

 

 

Sumber : kompas health
Halaman :
1

Ikuti Kami