Perencana Serangan WTC 9/11 Mulai Disidangkan

Nasional / 17 October 2012

Kalangan Sendiri

Perencana Serangan WTC 9/11 Mulai Disidangkan

daniel.tanamal Official Writer
3353

Perencana serangan World Trade Center pada 11 September 2001 atau WTC 9/11, Khalid Sheikh Mohammed akhirnya dihadirkan dan mulai disidangkan. Bersama empat terdakwa yang masuk dalam jaringan Al-Qaeda, mereka itu menghadiri sidang pra-peradilan di Guantanamo Bay, Kuba Senin (16/10).

Khalid Sheikh Mohammed ditangkap di Pakistan pada 2003. Dirinya adalah salah satu tokoh terpenting jaringan Al-Qaeda. Merupakan salah satu dari 22 nama dalam daftar teroris paling yang dicari Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI). Selain sebagai perencana serangan WTC 9/11, dirinya juga bertanggungjawab sebagai perencana Bom Bali 2002 dan pengeboman WTC tahun 2003.

Dalam sidang tersebut, Khalid Sheikh Mohammed duduk di bangku pengadilan dengan mengenakan sorban putih, bersama empat terdakwa lainnya bernama Ramzi Binalshibh, Mustafa Ahmad al-Hawsawi, Ali Abd al-Aziz Ali dan Waleed bin Attash. "Saya tidak berpikir ada keadilan di pengadilan ini," ungkapnya dalam bahasa Arab saat ditanya oleh Hakim James Pohl terkait hak-haknya sebagai terdakwa.

Meskipun terdapat beberapa keberatan dan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang mengatakan kelima kliennya menjalani siksaan selama interogasi, Hakim Militer justru memutuskan bahwa kelima terdakwa tidak akan dipaksa menghadiri sidang selanjutnya minggu ini. Dalam sidang ini jika kelima terdakwa terbukti bersalah, ancaman hukuman mati akan dijatuhkan.

Sikap fanatisme dan fundamentalisme seseorang akan selalu membahayakan bagi diri mereka sendiri dan orang sekitar. Sikap permusuhan inilah yang harus segera diakhiri penularannya. Meskipun memang sudah prosesnya, setiap sidang dan pengadilan, sulit untuk mencegah terjadinya terorisme. Hanya sikap saling bertenggang rasa dan toleransi yang tinggi, dapat merajut persatuan dan menghilangkan rasa perbedaan.

 

 


Sumber : jaringnews/VOA/detik/jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami