Dua Gereja Tertindas Laporkan Kepolisian ke Ombudsman

Internasional / 10 September 2012

Kalangan Sendiri

Dua Gereja Tertindas Laporkan Kepolisian ke Ombudsman

daniel.tanamal Official Writer
3310

Karena tidak menindaklanjuti beberapa laporan yang telah dibuat para jemaat dalam konflik antara jemaat dan warga, dua gereja yang saat ini mengalami penindasan GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia, melalui perwakilannya mengadukan Kepolisian Kota Bogor dan Bekasi ke Ombudsman RI. 

"Dalam kasus GKI Yasmin khususnya, ada bias yang dilakukan pemerintah dalam laporan mereka ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dalam proses Universal Periodic Review, Mei 2012 lalu. Pemerintah berdalih ada soal ketertiban masyarakat padahal soal ketertiban masyarakat, hal itu sudah ditegaskan oleh Pengadilan, MA, GKI Yasmin sah di Taman Yasmin. Ditambah lagi rekomendasi wajib Ombudsman. Pemerintah tidak bisa berdalih lagi," kata Ali Akbar dari Human Rights Working Group (HRWG).
Salah satu perwakilan dari Pengurus Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Laura  ikut menyampaikan keprihatinannya. “Sebagai lembaga, wadah dari gereja-gereja di Indonesia, PGI menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas berlarut-larutnya kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia ini. Ini tidak bisa dibiarkan. Polisi pun harusnya tidak terjebak dalam sektarianisme, dan harus profesional menegakkan hukum, bukan terseret kemauan massa yang intoleran,” jelasnya.

Berikut ringkasan laporan polisi yang diabaikan Polresta Bogor dalam kasus GKI Yasmin, seperti dirilis Beritasatu.com melalui keterangan pers dari Aliansi Lintas Iman, Senin (10/9) di Jakarta, yaitu:
 
1. Terkait terlapor Ahmad Iman (Koordinator Forkami) karena pernah merubuhkan tembok gereja. Alih-alih diproses hukum, Forkami malah diundang dalam pertemuan Mendagri, Wali Kota dan GKI Yasmin di Bogor, 7 September 2012.

2. Terkait penggembokkan dan penyegelan ilegal yang dilakukan Pemkot Bogor pada tahun 2010. Hal ini tidak pernah ditindaklanjuti padahal polisi sendiri sudah pernah mengeluarkan SP2HP yang menyatakan polisi sudah menemukan bukti permulaan yakni Pemkot melakukan tindak pidana menghalangi peribadatan.


3. Terkait ancaman verbal Wali Kota Bogor Diani Budiarto yang dimuat di salah satu harian lokal Bogor. Pemberitaan itu isinya mengancam GKI Yasmin untuk pindah dari lokasinya yang sah di wilayah Taman Yasmin.


Selain itu, pihak HKBP Filadelfia juga menyampaikan tiga buah laporan polisi mereka yang juga mereka anggap tidak ditindaklanjuti kepolisian, termasuk soal ancaman pembunuhan pada Pendeta Palti Panjaitan.

 

 


Sumber : beritasatu.com
Halaman :
1

Ikuti Kami