Polisi Tetapkan 7 Siswa SMA Don Bosco Sebagai Tersangka Bullying

Nasional / 1 August 2012

Kalangan Sendiri

Polisi Tetapkan 7 Siswa SMA Don Bosco Sebagai Tersangka Bullying

Budhi Marpaung Official Writer
2775

Polres Jakarta Selatan hari ini akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pelaku penganiayaan siswa kelas 1 SMA Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Kami telah memeriksa sembilan saksi dan mengonfrontirnya bersama korban. Lalu dari gelar perkara, kita tetapkan tujuh orang sebagai tersangka, dua orangnya hanya sebagai saksi, tidak terlibat melakukan penganiayaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan di Mapolres Jaksel, Rabu (1/8).

Adapun pelaku penganiayaan, lanjut Hermawan, didominasi oleh siswa kelas 3 SMA Don Bosco.

Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, ketujuh siswa tidak akan ditahan dengan alasan masih di bawah umur. Namun begitu, mereka harus melapor ke Polres Jakarta Selatan setiap Senin dan Kamis. Ketujuh anak baru gede yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan tentang pengeroyokan dan pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dengan hukuman minimal tiga tahun penjara.

Tujuan utama dari pemberian sanksi kepada para pelaku bullying di sekolah bukanlah sekedar membuat mereka jera, lebih dari pada itu yakni supaya para pelajar baik yang menjadi tersangka secara khusus maupun pelajar-pelajar pada umumnya memahami bahwa melakukan bullying adalah kegiatan yang merugikan orang lain dan tidak akan membawa manfaat positif apa-apa baik kepada sang pelaku maupun kepada para korban. Jadi karenanya, mari bersama-sama kita lenyapkan bullying dari institusi pendidikan mulai dari terendah sampai tertinggi !

Baca juga : 

Seorang Pria Biasa

Forum JC : Dokumentasi Kopdar + Photo Hunting

Lima Langkah Sederhana Mencegah Penyakit Hepatitis A

Sumber : Kompas.com / budhianto marpaung
Halaman :
1

Ikuti Kami