KPAI : Dilarang Libatkan Anak dalam Kegiatan Politisasi

Nasional / 3 July 2012

Kalangan Sendiri

KPAI : Dilarang Libatkan Anak dalam Kegiatan Politisasi

daniel.tanamal Official Writer
3883

Satu fenomena yang sering terjadi dan terlihat di Indonesia adalah mengenai keterlibatan anak-anak dalam kegiatan pemilihan umum (pemilu). Hal ini tentu sangat disayangkan karena ranah politisasi bukanlah dunia anak dan harus dijauhkan. Bahkan pelarangan anak dalam kegiatan politisasi sudah diatur dalam Undang-Undang.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Muhammad Ihsan, yang menjelaskan bahwa dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) sekalipun, dilarang melibatkan dan mengeksploitasi anak-anak. “Itu penyesatan. Panwaslu berarti tidak paham pada Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkapnya, Senin, (2/07).

Menurutnya semua undang-undang yang mengatur pemilu dan pilkada otomatis akan tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagai Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 87 dari undang-undang yang sama, pelaku yang terbukti bersalah akan diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Selain hukum pidana, masih ada juga sanksi lainnya.

“Jadi tidak ada bedanya antara pemilu dan pilkada. Intinya bahwa keterlibatan anak dilarang dalam kegiatan politisasi. Biasanya yang terbukti bersalah hanya tim suksesnya saja. Namun, jika bisa membuktikan bahwa pasangan calon peserta pilkada juga bersalah, maka pada tingkat Mahkamah Konstitusi, kemenangannya bisa dibatalkan,” serunya.

Sudah sepantasnya kita melindungi dan menjaukan anak-anak dari kegiatan politisasi. Bukan karena persoalan politik adalah ranah yang berbahaya, namun bidang tersebut bukanlah kegiatan yang sesuai dengan situasi dan kondisi dunia anak-anak yang sedang mengalami pertumbuhan dan pendidikan dasar.


Sumber : tempo.co
Halaman :
1

Ikuti Kami